JAKARTA, KOMPAS — Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta meluncurkan pusat informasi pajak daerah melalui nomor telepon 08041222773. Pusat informasi ini melayani beragam pertanyaan soal pajak daerah mulai dari tunggakan dan permasalahan lainnya dari masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pusat informasi yang melayani pada jam kerja hingga pukul 17.00 ini mirip layanan informasi perbankan.
”Tujuannya untuk semakin mempermudah dan mendorong warga bayar pajak. Wajib pajak yang selama ini enggan bayar karena tak tahu tagihannya berapa bisa telepon ke sini,” katanya seusai peluncuran di kantor BPRD DKI Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Selama ini, warga yang ingin menanyakan soal pajak daerahnya harus mendatangi atau menghubungi kantor pajak ataupun kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat. Pusat informasi ini semakin mempermudah layanan pajak kepada masyarakat.
Beberapa informasi pajak yang dapat ditanyakan ke pusat informasi itu di antaranya pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, pajak hotel, dan pajak daerah lainnya.
Senior Account Manager Telkom Divisi Government Service David Yudha mengatakan, pusat informasi itu disediakan sebagai layanan untuk institusi pemerintah. Tarif yang dikenakan adalah tarif normal.