Kasus Pengeroyokan di Diskotek Bandara Direkonstruksi
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (26/11/2018) pukul 10.45-11.30, melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dan pengeroyokan di halaman Polsek Kebon Jeruk.
Kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka. Aksi dua kelompok pemuda ini terjadi di Diskotek Bandara, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, 17 Oktober 2018 sekitar pukul 02.00.
Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memerankan ulang kejadian sebanyak 32 adegan. Rekonstruksi kejadian dihadiri Kepala Polsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun, petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Deden dan Bena Tuah, serta para kepala unit Polsek Kebon Jeruk.
Sejauh ini, Polsek Kebon Jeruk telah menangkap tiga tersangka pelaku, yaitu B (38), E (26), dan Be (36). Sementara dua belas tersangka pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang masih dikejar.
Berdasarkan catatan Kompas (21/11/2018), kejadian bermula dari kesalahpahaman di halaman parkir diskotek yang berujung pada pengeroyokan serta penganiayaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan, tersangka pelaku E pernah terlibat penganiayaan terhadap perempuan penjual kopi pada 2013 dan B terlibat tindakan kekerasan yang telah ditangani Polsek Kembangan.
”Keduanya beraksi lagi setelah bebas dari hukuman. Mereka melakukan aksi premanisme berkelompok di Jakarta Raya,” ucap Edy. (SHARON PATRICIA)