logo Kompas.id
Metropolitan180 Pelanggar Tilang...
Iklan

180 Pelanggar Tilang Elektronik Membayar Denda

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pTxa_SfsjhA1jDekf4tePL9yHrw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181125TOK11_1543118621-1.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas menerangkan kepada warga yang tengah berolahraga tentang sistem penerapan tilang elektronik saat diluncurkan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (25/11/2018). Penerapan sistem penindakan tilang elektronik diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 180 pelanggar telah membayar denda bukti pelanggaran elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sejak mulai diberlakukan pada 1 November 2018 hingga 24 November 2018.

Para pelanggar tersebut sudah melakukan konfirmasi setelah menerima bukti pelanggaran (tilang) yang dikirim ke alamat sesuai STNK dan telah membayar denda. Pelanggar yang sudah membayar denda tidak perlu mengikuti sidang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000