JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 180 pelanggar telah membayar denda bukti pelanggaran elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sejak mulai diberlakukan pada 1 November 2018 hingga 24 November 2018.
Para pelanggar tersebut sudah melakukan konfirmasi setelah menerima bukti pelanggaran (tilang) yang dikirim ke alamat sesuai STNK dan telah membayar denda. Pelanggar yang sudah membayar denda tidak perlu mengikuti sidang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, Senin (26/11/2018) malam mengatakan, jumlah pelanggar yang sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebanyak 124.
Sidang berlangsung di PN Jakarta Pusat karena lokasi kamera pengawas tilang elektronik di Jalan Sudirman-Thamrin yang berada di wilayah Jakarta Pusat.
Yusuf mengungkapkan, selama 24 hari sejak 1 November sampai 24 November 2018 sebanyak 3.624 kendaraan telah terekam kamera melakukan pelanggaran. Adapun jumlah pemilik kendaraan yang telah melakukan konfirmasi pada periode yang sama sebanyak 1.917.
Menurut Yusuf, selisih jumlah pelanggar yang terekam kamera dan yang sudah melakukan konfirmasi karena proses konfirmasi masih terus berlangsung.
"Jumlah pelanggaran paling banyak di (simpang) Sarinah. Kalau di sekitar Patung Kuda (Arjuna Wiwaha) sudah berkurang karena masyarakat mulai tahu ada kamera di sana," kata Yusuf.
Menurut Yusuf, penerapan tilang elektronik berdampak positif dengan meningkatnya disiplin berlalu-lintas. "Sekarang kendaraan kalau berhenti (di lampu merah) tidak ada yang melewati garis," ujarnya.