logo Kompas.id
MetropolitanGanjil-Genap Diusulkan...
Iklan

Ganjil-Genap Diusulkan Berlanjut

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS Dewan Transportasi Kota Jakarta mengusulkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diperpanjang. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, penerapannya berakhir 31 Desember ini.

Meski demikian, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Iskandar Abubakar mengingatkan, kebijakan tidak bisa mengandalkan solusi tunggal.

”Perlu dibarengi kebijakan lain, kebijakan parkir (menaikkan tarif parkir), misalnya,” katanya dalam dialog publik ”Quo Vadis Sistem Ganjil-Genap” di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000