JAKARTA, KOMPAS Dewan Transportasi Kota Jakarta mengusulkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diperpanjang. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, penerapannya berakhir 31 Desember ini.
Meski demikian, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Iskandar Abubakar mengingatkan, kebijakan tidak bisa mengandalkan solusi tunggal.
”Perlu dibarengi kebijakan lain, kebijakan parkir (menaikkan tarif parkir), misalnya,” katanya dalam dialog publik ”Quo Vadis Sistem Ganjil-Genap” di Jakarta, Senin (26/11/2018).
DTKJ kata Iskandar merekomendasikan penerapan ganjil-genap selanjutnya menggunakan basis area, bukan koridor (ruas jalan) seperti saat ini.
Pengendara tidak akan punya jalan alternatif untuk mencapai tujuan karena seluruh ruas jalan di area tertentu terkena pembatasan. ”Kalau sekarang, punya pilihan lewat jalan belakang ataupun memutar,” ucapnya.
Ketua Komisi Hukum dan Hubungan Masyarakat DTKJ Ellen Tangkudung mencontohkan, dalam penerapan tahun 2014 di Bogota, Kolombia, terdapat pembedaan durasi pembatasan untuk area pusat kota dengan luar pusat kota. Di pusat kota, sistem ganjil-genap berlaku pukul 06.00-19.30, sedangkan di luar pusat kota pukul 06.00-08.30 dan 15.00-19.30.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budianto menambahkan, Ditlantas Polda Metro Jaya merekomendasikan ganjil-genap diteruskan hingga dilaksanakannya sistem jalan berbayar (electronic road pricing/ERP).
Agar lebih efektif, pihaknya mengusulkan waktu pelaksanaan seperti saat Asian Para Games, yaitu pukul 06.00-21.00. Hari pelaksanaannya Senin-Jumat kecuali hari libur. Saat ini, pembatasan itu dijalankan pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menjelaskan, ganjil-genap itu merupakan bagian dari tahapan pengaturan lalu lintas. Setelah pemberlakuan three in one, kemudian ada ganjil-genap yang semestinya diikuti dengan pemberlakuan ERP. Terakhir nantinya diterapkan kebijakan pembatasan kepemilikan kendaraan.
Di Jakarta, khususnya, dan di kawasan tol yang menghubungkan Jakarta dengan kota-kota sekitar baru ganjil-genap yang diterapkan. ”Kita tidak bisa lama-lama dengan ganjil-genap. Kalaupun dirawat, paling lama (kebijakan itu) dua tahun. Harus segera beralih ke ERP,” ucap Bambang.
Pemberlakuan aturan baru itu di wilayah yang berbatasan dengan wilayah Jakarta pun nanti harus bersama-sama dengan penerapan kebijakan baru di wilayah Jakarta. Artinya, kalau Jakarta sudah mulai menerapkan ERP, di wilayah yang berbatasan juga diterapkan ERP, tidak bisa lagi ganjil-genap.
Terpisah, selama penerapan ganjil-genap pada 2018, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mencatat kenaikan jumlah penumpang. Daud Joseph, Direktur Operasi PT Transportasi Jakarta, menjelaskan, sampai dengan Agustus 2018, persentase orang yang dilayani 68 persen dari total penduduk dengan cakupan wilayah layanan 59 persen. Angka itu tercatat naik dibandingkan dengan layanan pada 2017.
Pada 2017, persentase orang yang terlayani 62 persen dengan cakupan wilayah layanan 52 persen dari luas wilayah Jakarta. Pada 2017 itu juga layanan tercatat meningkat karena Koridor 13 mulai beroperasi dan pengembangan rute non -BRT. Lalu, pada 2016, persentase layanan tercatat 58 persen dengan luas cakupan wilayah layanan 48 persen. (JOG/HLN)