JAKARTA, KOMPAS — Pada Kamis (29/11/2018) malam, dalam Operasi Cipta Kondisi, Satuan Reserse Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menyita ratusan botol minuman keras. Polisi juga menangkap 21 orang yang sering meresahkan masyarakat.
Menjelang pergantian tahun, Kepala Polsek Kalideres Komisaris Pius Ponggeng menyampaikan, Operasi Cipta Kondisi dilakukan di tiga wilayah, yakni di Jalan Preseden Raya, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres; Terminal Kalideres; dan Cafe Oranye di Pasar Segar Pegadungan, Kalideres.
Informasi ini diterima Kompas melalui keterangan pers pada Sabtu (1/12/2018). Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian menyita ratusan botol minuman keras (miras) di sebuah warung jamu milik KO (32). Berbagai miras yang disita ialah 8 dus anggur rajawali, 3 dus anggur kuda mas, 1 dus anker bir, dan 1 dus draft bir.
”Kami juga menyita 6 botol bir frost, 12 botol arak putih, 5 botol anggur putih, 5 botol anggur intisari, 18 botol anggur kolesom, 21 botol anggur merah, 6 botol bir guiness, dan 24 kaleng bir guiness,” kata Pius.
Selain itu, Pius bersama anggotanya juga menangkap 21 orang yang berprofesi sebagai pengamen dan ”pak ogah” yang sering meresahkan masyarakat. Mereka antara lain PW (36), AN (21), R (20), M (20), Jos (21), Her (22), Dim (24), Sya (20), Pri (32), S (30), S (26), D (19), Gus (19), Gun (21), R (26), Sur (18), F (19), Mul (19), Dam (19), dan B (20).
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres Ajun Komisaris Syafri Wasdar menyampaikan, penyitaan miras dan penangkapan pengamen serta ”pak ogah” itu dilakukan berdasarkan laporan keresahan warga.
”Orang-orang itu marak membeli serta mengonsumsi miras di warung tersebut. Sementara ini masih kami lakukan pendataan dan pembinaan,” ujar Syafri. (SHARON PATRICIA)