logo Kompas.id
Metropolitan81 Nomor Kendaraan Telah...
Iklan

81 Nomor Kendaraan Telah Diblokir Tilang Elektronik

Oleh
WISNU AJI DEWBRATA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mZy-grbCxKABypDyLwsWu6qLt04=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FDSC02541_1543128972.jpg
KRISTIAN OKA PRASETYADI UNTUK KOMPAS

Tampilan perekaman pelanggaran serta pelat nomor kendaraan bermotor dari kamera ETLE.

JAKARTA, KOMPAS-Sebanyak 81 nomor kendaraan telah diblokir nomor kendaraannya karena melanggar, namun pemiliknya belum membayar denda tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Jumlah tersebut adalah selama periode 1-30 November 2018.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, Sabtu (1/12/2018) mengungkapkan, kendaraan yang telah diblokir dapat dibuka kembali blokirnya setelah membayar denda tilang. Untuk membuka blokir, pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti pembayaran denda tilang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000