81 Nomor Kendaraan Telah Diblokir Tilang Elektronik
Oleh
WISNU AJI DEWBRATA
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Sebanyak 81 nomor kendaraan telah diblokir nomor kendaraannya karena melanggar, namun pemiliknya belum membayar denda tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Jumlah tersebut adalah selama periode 1-30 November 2018.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, Sabtu (1/12/2018) mengungkapkan, kendaraan yang telah diblokir dapat dibuka kembali blokirnya setelah membayar denda tilang. Untuk membuka blokir, pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti pembayaran denda tilang.
Menurut Yusuf, semua kendaraan yang nomornya diblokir pada prinsipnya dapat dibuka kembali asal memenuhi persyaratan. Pemblokiran nomor kendaraan dapat terjadi antara lain karena melanggar tilang elektronik, tidak membayar pajak kendaraan, atau karena kendaraan hilang akibat kejahatan.
Yusuf menjelaskan, selama periode 1-30 November 2018 jumlah pelanggar tilang elektronik yang terkonfirmasi mencapai 511 kendaraan. Jumlah pelanggar yang membayar denda tilang sebanyak 381 pelanggar.
Dari jumlah pelanggar yang sudah terkonfirmasi, sebanyak 258 pelanggar memilih mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jumlah pelanggar yang telah menerima putusan pengadilan sebanyak 258 pelanggar.