24 Keluarga Korban Gugat Boeing ke Pengadilan Chicago
Oleh
Khaerudin
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang pertama gugatan H Irianto, keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 atas nama Rio Nanda Pratama, akan dilaksanakan pada 17 Januari 2019 di Pengadilan Chicago, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan awal yang dibawa Ribbeck Law Chartered adalah segera memberikan kompensasi kepada pihak keluarga korban.
Sebanyak 24 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 juga telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan Boeing hari ini di Chicago. Gugatan- gugatan baru ini akan disatukan dalam sidang yang sama dengan gugatan yang telah diajukan H Irianto sebelumnya atas nama putranya, Rio Nanda Pratama.
Uang muka
Manuel von Ribbeck dari Ribbeck Law Chartered mengatakan, selain menuntut Boeing dengan 25 gugatan di pengadilan Chicago, akan diupayakan agar keluarga korban diberikan uang muka sebagai kompensasi awal.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihak keluarga korban belum menerima kompensasi dari perusahaan Lion Air. ”Ini tidak adil. Lion Air harus segera memberikan kompensasi tanpa harus membatalkan gugatan mereka di Pengadilan Chicago untuk melindungi hak-hak keluarga korban,” kata Ribbeck saat jumpa pers, di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Ribbeck menuturkan, keluarga korban berharap pengadilan di Chicago dapat menjawab sejumlah pertanyaan mengenai masalah teknis yang terjadi pada sistem baru dalam pesawat Lion Air yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. (AGUIDO ADRI)