Polisi Tangerang Ungkap Dua Kasus Bersamaan
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Tangerang mengungkap kasus dalam waktu yang nyaris bersamaan. Kasus pertama diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang terkait peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 kilogram lebih dan ekstasi sebanyak 51 butir.
”Dari rangkaian aksi tersangka narkoba ini, penggeledahan pertama menyita total 2,5 kilogram,” ujar Kepala Polda Banten Brigadir Jenderal (Pol) Tomso Tohir, Rabu (12/12/2018).
Polisi menangkap dua tersangka, yaitu Afrizal NS alias Rizal (49) dan Angga Panas alias Otong (24). Keduanya ditangkap di parkiran basement Bintaro Jaya Exchange Mall, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada 5 Desember 2018. Namun, masih ada dua tersangka lainnya yang masih buron.
Adapun, langkah selanjutnya dari kepolisian terkait kasus tersebut yang pertama adalah memperkuat pengawasan untuk mencegah masuk ke wilayah Banten. Hal tersebut juga dikoordinasi dengan Bareskrim, kemudian mengembangkan kasus untuk mencegah dan mengungkap kasus yang lebih luas.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka Rizal mengontrak di Jalan Inpres Gang Galian, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sementara Angga adalah warga Belulang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Proses penangkapan yang dilakukan saat itu, Rizal dihubungi IW untuk mengantarkan sabu kepada Dion. Dion kemudian menghubungi Rizal agar sabu diserahkan kepada tersangka Angga. Saat transaksi itulah, polisi menangkap Rizal dan Angga. Sementara IW dan Dion kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti 1 timbangan elektrik dan 1 bong atau alat pengisap sabu. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan akan terus memburu tersangka lain dan membongkar jaringan peredaran narkotika.
”Evaluasi akan kami sampaikan akhir tahun dan akan ada arahan pengembangan kasus ini. Saya apresiasi pengungkapan kasus ini,” ujar Brigadir Jenderal (Pol) Tomso Tohir.
Aksi kejahatan lain
Kasus berikutnya adalah sindikat pembobol mesin ATM yang beroperasi lintas daerah. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Ajun Komisaris Gogo Galesung dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris David Chandra Babega menangkap 3 tersangka.
”Mereka adalah para pembobol ATM yang dikeluhkan masyarakat. Modus operandi membobol plafon dan merusak mesin ATM dengan mesin las,” kata Komisaris Besar Sabilul Alif.
Tersangka mengaku membobol mesin ATM dengan modus menjebol atap plafon dan membobol mesin ATM dengan alat las. Barang bukti yang diamankan polisi adalah 3 sepeda motor dan 1 tabung oksigen, termasuk selang, gergaji, tang, linggis, alat las, kunci pas, kunci inggris, dan blender potong.
Mereka membagi tugas, sebagian ada yang mengelas dan ada yang memetakan. Kemudian, ada satu orang menunggu di kendaraan dan lainnya naik ke plafon. ”Tersangka sudah enam tahun beroperasi dan belajar berulang kali. Mereka hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk membobol ATM,” katanya.
Kronologi
Berawal dari laporan masyarakat, Tim Satreskrim Polresta Tangerang mendalami laporan tersebut dan berkoordinasi dengan tim dari Polres Serang sebagai upaya penangkapan para pelaku bobol ATM lintas daerah pada 2 Desember 2018.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi di beberapa daerah, antara lain di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal (Jawa Tengah); daerah Salatiga; serta wilayah Banten, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Untuk di wilayah Banten, aksi yang dilakukan sudah tiga kali, yaitu 19 Oktober dan 27 Oktober 2018 juga 6 November 2018.
Para pelaku berhasil membawa lari uang Rp 220 juta saat di Slawi, dan sekitar Rp 60 juta di Salatiga. ”Diperkirakan hasil yang mereka dapat dari pembobolan ATM tersebut mencapai Rp 1 miliar,” katanya.
Polisi menangkap tersangka MJS di Perumahan Flamboyan, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada 3 Desember 2018. Dari penangkapan tersebut, polisi dapat meringkus tersangka lain, yaitu IZ di daerah Tanah Abang, Jakarta, serta UN yang bersembunyi di kediaman saudaranya di daerah Priuk Gembor, Kota Tangerang.
Polisi menembak kaki ketiga tersangka karena mencoba melawan dan melarikan diri. Tersangka juga menolak menunjukkan lokasi disembunyikannya alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. ”Masih ada tiga tersangka lainnya yang dalam proses pengejaran, seperti ER, RD alias Joko, dan Oyok, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang,” kata Gogo Galesung.
Para tersangka saat ini ditahan di Polresta Tangerang. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sementara itu, polisi memastikan akan terus mengejar tersangka lain yang sudah menjadi buron. Polisi juga sedang mendalami ada tidaknya hubungan dengan kasus di Jakarta. (Fransisca Natalia Anggraeni)