Tiga orang ditangkap polisi karena memalsukan kartu kredit. Para tersangka mengganti cip kartu kredit yang sudah tidak berlaku sehingga kartu dapat dipakai lagi tanpa batas nominal.
JAKARTA, KOMPAS - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga pelaku pemalsu kartu kredit. Para tersangka memanfaatkan puluhan kartu kredit yang sudah tidak berlaku dengan mengganti cip untuk mengaktivasi ulang kartu itu menjadi kartu kredit yang tidak memiliki batas nominal transaksi. Atas perbuatan itu, bank dirugikan hingga sekitar Rp 2,5 miliar.
Kepala Subdirektorat 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni di gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Jakarta, Jumat (14/12/2018), menyebutkan, ketiga tersangka itu ialah HT (34), BS (42), dan FN (36).
Pengusutan kasus ini dimulai dari penangkapan HT di Kota Yogyakarta, 18 Oktober 2018. Kemudian, polisi menangkap BS di rumahnya di kawasan Johor, Medan, Sumatera Utara, 23 Oktober. Di hari yang sama, FN ditangkap di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.
”Mereka ditangkap karena telah bersama-sama bertransaksi menggunakan kartu kredit yang telah dimodifikasi,” kata Dani.
Dani menjelaskan, ketiga tersangka secara khusus mencari dan membeli kartu kredit yang sudah tidak berfungsi atau rusak. Mereka kemudian mengganti cip di kartu kredit itu dengan smart chip yang dapat mengelabui mesin electronic data capture (EDC) yang biasa digunakan sebagai alat penerima pembayaran nontunai di berbagai lokasi perbelanjaan.
Melalui smart chip itu, lanjut Dani, kartu kredit dapat digunakan untuk melakukan pembayaran di gerai-gerai, bahkan tanpa memiliki batas nominal transaksi (unlimited). ”Mereka tidak menerima tagihan dari seluruh transaksi yang telah dilakukan,” kata Dani.
HT mengungkapkan, kemampuannya memodifikasi kartu kredit yang sudah tidak berlaku itu dipelajarinya secara sendiri. Pengetahuan itu ia dapatkan melalui dunia maya.
Terdapat tiga kartu kredit yang telah digunakan ketiga tersangka, yaitu dua kartu kredit BRI Visa Touch atas nama KS dan RH, serta Bank Mandiri Visa atas nama IS.
Transaksi
Dani mengatakan, para tersangka menggunakan kartu kredit modifikasi tersebut sejak Juni 2017 hingga Oktober 2018 atau sekitar 16 bulan. Mereka telah melakukan lebih dari 50 transaksi yang didominasi pembelian barang elektronik, perhiasan, dan kendaraan.
Transaksi itu dilakukan di sejumlah wilayah di Tanah Air, seperti Banda Aceh, Sumatera Utara, Pekanbaru (Riau), Sumatera Barat, Bandar Lampung, Jambi, Jakarta, Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), serta Surabaya dan Blitar (Jawa Timur).
Dalam pengusutan kasus ini, Polisi telah menyita sejumlah alat bukti, yakni beberapa identitas pribadi, EDC, laptop, perhiasan, telepon pintar, mobil, dan 53 kartu kredit yang invalid.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.