JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan program jemput bola untuk mengoptimalkan pemasukan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Sekitar 4,7 juta kendaraan belum didaftarkan ulang dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,8 triliun.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, program jemput bola itu dilakukan baik dari rumah ke rumah maupun ke pusat-pusat keramaian. Petugas BPRD yang dikerahkan dalam program razia gabungan jemput bola ini sebanyak 700 orang dan beroperasi selama tujuh hari.
”Ada pemilik kendaraan mewah yang menggunakan KTP orang lain untuk membeli kendaraan. Ketika kami sambangi, ternyata rumahnya di gang kecil. Kami sedang telusuri bagimana KTP dia bisa dipakai,” kata Faisal ketika dihubungi di Jakarta, Senin (17/12/2018).
Selain itu, razia juga dilakukan di pusat-pusat keramaian, seperti di tempat parkir mal dan hotel. Petugas razia dibekali aplikasi BPRD Mobile dalam melaksanakan tugas. Aplikasi itu bisa digunakan untuk mengecek kendaraan yang belum didaftarkan ulang dengan memasukkan nomor kendaraan atau dengan memotretnya.
Jika kendaraan itu termasuk yang belum didaftarkan ulang, petugas akan menempelkan stiker khusus di kaca mobil dan memberikan brosur cara bayar pajak untuk pendaftaran ulang kendaraan.
Program pemutihan
Melalui program pengampunan denda pajak kendaraan atau pemutihan, Pemprov DKI Jakarta berusaha memaksimalkan serapan pajak pada 15 November-15 Desember. Pemprov DKI pada 2018 sedang menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga mencapai target Rp 8,3 triliun (Kompas, 2/12/2018).
Target untuk bea balik nama sekitar Rp 5,1 triliun dan hal itu sudah tercapai selama program pemutihan. ”Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah terserap 100 persen, tetapi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru 97 persen,” ujar Faisal.
Kasie STNK Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurrahman mengatakan, peningkatan jumlah pembayar pajak kendaraan di sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Polda Metro Jaya meningkat saat program pemutihan.
”Dua hari terakhir, 14-15 Desember, pelayanan sampai pukul 18.00. Biasanya pelayanan hari Sabtu sampai pukul 12.00. Kalau hari biasa sampai pukul 15.00,” ujar Arif.
Peningkatan itu terlihat dari jumlah pemasukan pajak. BPRD mencatat, rata-rata pemasukan pajak dari kendaraan bermotor naik Rp 10 miliar-Rp 20 miliar. Selama program pemutihan, pemasukan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 50 miliar-Rp 60 miliar, sebelumnya hanya berkisar Rp 40 miliar.
Faisal mengatakan, saat ini BPRD sedang mengoptimalkan kendaraan yang belum daftar ulang melalui koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Mereka sedang menyiapkan program penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident) yang tidak bayar pajak.
Hal itu dimaksudkan agar data kendaraan bermotor terintegrasi dalam penerapan tilang elektronik (e-TLE).
”Untuk optimalisasi, orang yang belum bayar pajak kendaraan tidak bisa bayar e-TLE. Kalau tidak melakukan hal itu, nomor kendaraan akan diblokir. Ini akan berjalan mulai Januari,” kata Faisal.
Faisal mengatakan, ada tahapan peringatan sebelum dilakukan pemblokiran. Surat peringatan wajib pajak akan dikirimakan ke rumah pemilik kendaraan. Jika sampai peringatan ketiga tidak menunaikan kewajiban pajaknya, regident akan diblokir. Artinya, kendaraan itu tidak memiliki identitas alias bodong.(SUCIPTO)