JAKARTA, KOMPAS- Laporan akhir program Community Action Plan (CAP) atau Rencana Tindak Warga untuk revitalisasi sebagian kampung dan RW kumuh di Jakarta masih direvisi. Hal ini menyusul masih adanya sejumlah perbaikan yang mesti dilakukan.
Community Organizer Urban Poor Consortium Apriadi, Jumat (21/12/2018) mengatakan revisi dilakukan menyusul adanya ketidaksesuaian yang terjadi. Ketidaksesuaian itu terdapat pada laporan akhir yang dibuat pihak konsultan dan keinginan warga.
Apriadi yang terutama mendampingi warga di Kampung Kerang Ijo, Blok Empang, dan Baru Tembok Bolong, Jakarta Utara menambahkan, dirinya belum mengetahui kapan jadwal selanjutnya akan dijalankan. Adapun laporan akhir merupakan tahapan setelah laporan awal dan laporan antara disusun.
Pada bagian berikutnya, laporan akhir akan berwujud detail engineering design (DED) serta rencana anggaran biaya (RAB). Community Officer Urban Poor Consortium Gugun Muhammad, pada hari yang sama menjelaskan bahwa revisi merupakan syarat sebelum dilakukannya penandatanganan berita acara.
Gugun menyebutkan, secara umum program CAP sudah selesai. Saat ini, imbuh Gugun, hanya tinggal menunggu proses penandatanganan berita acara. Ia mengatakan, penandatanganan berita acara tahap pertama sudah dilakukan pada akhir September lalu dan tahap keduanya pada Desember ini.
Adapun program CAP, persiapan peluncurannya dilakukan di Waduk Pluit, Jakarta pada 4 Januari 2018. Hal ini merupakan kelanjutan kontrak politik yang dibuat pada 8 April 2017, sebelum Anies dipilih sebagai gubernur. Kontrak politik tersebut dibuat bersama Jaringan Rakyat Miskin Kota. Pada saat itu, terdapat 16 kampung yang termasuk dalam program CAP.
Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878/2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Berdasarkan keputusan tersebut, jumlah kampung yang ditetapkan untuk ditata berkembang menjadi 21 kampung.