JAKARTA, KOMPAS - Pelaksanaan regulasi sistem jalan berbayar elektronik (elektronic road pricing/ERP) di Jakarta bisa jadi mundur lagi. Hal itu menyusul penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa saat ini pemerintah provinsi masih meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan tender pengadaan.
”Kami memang lagi menunggu fatwa dari Kejaksaan Agung soal prosesnya,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko membenarkan adanya permintaan pendapat hukum itu. ”Pemprov memang memintakan itu.
Kebijakan (ERP) ini harus punya keberhasilan yang tinggi. Kebijakan yang kami terapkan secara risiko kegagalan tidak ada.
Keandalan sistem menjadi patokan kunci, semuanya fairness sesuai ketentuan sehingga yang penting bagi kami, bagaimana requirement output kinerja dari sistem pembayaran ini dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Sigit.
Terkait permintaan pendapat hukum itu, dijelaskan Sigit, semua dokumen terkait perencanaan sudah dikirimkan ke Kejagung. ”Saat ini sedang dikaji dan ditelaah di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI.
Sudah ada komunikasi. Kami berharap legal opinion ini bisa menjadi referensi yang baik untuk pelaksanaan lelang,” kata Sigit.
Adapun menurut penjelasan Anies, permintaan pendapat hukum itu sudah dikirimkan sejak November 2018. Ia belum tahu kapan permintaan itu akan dijawab Kejagung.
Seperti diberitakan Kompas, penerapan ERP itu beberapa kali tertunda. Padahal, menurut penjelasan Bambang Prihartono selaku Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada diskusi mengenai transportasi umum di Jakarta pada Desember 2018, saat ini aturan untuk mendorong orang berpindah ke angkutan umum dari kendaraan pribadi sudah diterapkan, yaitu aturan ganjil-genap. Namun, aturan ganjil-genap itu semestinya diikuti dengan aturan lain, yaitu ERP.
Akhirnya, setelah tertunda-tunda, juga pernah gagal lelang pada 2016, pertengahan November 2018, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan tiga perusahaan yang lolos tahap prakualifikasi lelang. Ketiga perusahaan yang lolos prakualifikasi itu ialah PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q-Free, dan Kapsch TrafficCom.
Pengumuman itu diikuti pemberitahuan jadwal uji coba teknologi milik ketiga perusahaan itu di Jalan Medan Merdeka Barat. Dinas Perhubungan DKI bahkan membuat jadwal uji coba akan dilakukan pada pertengahan November itu.
Namun, uji coba batal dilakukan. Satu peserta tender, yakni Q-Free, menyatakan mundur dari proses tender pada Desember lalu.
Dengan mundurnya Q-Free, peserta lelang tinggal PT Bali Towerindo Sentra Tbk dan perusahaan asal Swedia, Kapsch TrafficCom. Namun, saat Sigit Wijatmoko dikonfirmasi tentang pengunduran diri Q-Free, ia menyatakan yang mundur bukan Q-Free, melainkan konsorsium dari Q-Free. Karena itu, peserta tender, dikatakan Sigit, masih tiga perusahaan.
Keterangan Sigit bertolak belakang dengan pernyataan resmi dari Q-Free. Dalam laman resmi Q-Free, perusahaan penyedia teknologi ERP asal Norwegia, CEO Q-Free Håkon Volldal, menyatakan alasan pengunduran diri perusahaan dari proses tender, yaitu karena ketidakpastian yang terus berlanjut.
Selanjutnya perusahaan itu akan menyelesaikan dampak keuangan dan organisasi akibat pengunduran diri tersebut. (HLN)