JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menargetkan segera menerbitkan aturan tentang ojek daring yang isinya mengakomodasi kepentingan semua pihak. Meskipun kendaraan roda dua dalam aturan internasional bukan kendaraan penumpang, Presiden Joko Widodo menyerahkan hal itu kepada diskresi menteri.
”Intinya, kita memberikan sebuah payung hukum yang jelas mengenai kegiatan transportasi daring,” kata Presiden Joko Widodo seusai acara Silaturahmi Nasional Presiden dengan Pengemudi Daring, di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, aturan untuk angkutan sewa roda dua ditargetkan selesai pada Februari 2019. Beberapa hal yang akan diatur adalah tarif batas atas dan bawah, keselamatan dalam berkendara, penghentian layanan sementara waktu, dan kejelasan identitas pengemudi.
”Sekarang masih banyak pengojek daring yang berkendara sambil mengoperasikan gawai. Hal itu nanti juga akan kami atur,” ujar Budi.
Salah seorang pengemudi ojek daring, Mulyono, mengatakan, aturan terkait ojek daring sangat dinantikan dan diharapkan dapat membantu memperjuangkan nasib mereka.
Sementara itu, Marzuki, salah seorang pengemudi taksi, berharap ada pengakuan kesetaraan untuk pengemudi daring.
Bekerja tenang
Presiden mengatakan, serapan tenaga kerja dari sektor jasa transportasi daring cukup tinggi sehingga dibutuhkan kejelasan regulasi. ”Jika sudah ada payung hukumnya, para penyedia jasa ojek daring bisa dengan tenang bekerja,” kata Presiden.
Pengaturan mengenai ojek daring, lanjut Presiden, memang tak secepat perkembangan inovasi dan teknologi. ”Peraturan selalu tertinggal oleh kecepatan inovasi dan teknologi. Semua negara tertatih-tatih, barangnya sudah siap, tetapi aturannya belum. Namun, dengan adanya pengemudi daring, konsumen senang. Saudara-saudara di pekerjaan ini senang, di situ senang, di sana senang, yang penting itu, kan,” tutur Presiden.
Dari perbincangannya dengan Mulyono dan para pengemudi ojek daring lainnya, Presiden mengetahui pendapatan pengemudi ojek daring berkisar Rp 150.000-Rp 200.000 per hari. ”Dulu, saat masih jadi pengojek pangkalan, penghasilan saya paling besar Rp 100.000 per hari,” kata Mulyono. (INA/E18)