DEPOK, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Depok meringkus TH, tersangka penipuan dan penggelapan mobil. Tersangka berpura-pura menjadi polisi untuk mengelabui korban.
TH ditangkap pada Sabtu (2/2/2019) di Kampung Mangga, Kecamatan Pancoranmas, Depok, Jawa Barat. Sebelum tertangkap, tersangka sudah melakukan aksi serupa di wilayah Depok sebanyak tiga kali. Namun, baru satu korban yang melaporkan ke polisi.
Kejadian bermula ketika TH berkenalan dan mengontrak rumah salah satu korban, Sudrajat. Kepada Sudrajat, TH mengaku sebagai polisi yang bertugas di Badan Narkotika Nasional. Untuk meyakinkan Sudrajat, TH sering berpakaian dinas polisi dan menenteng pistol mainan.
”Setelah kenal dekat dengan Sudrajat, tersangka meminjam mobil Sudrajat dengan alasan ingin mengantar ibunya yang sedang sakit. Setelah berada di tangan tersangka, mobil tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan Sudrajat,” kata Kepala Satuan Reskrim Umum Komisaris Polisi Deddy Kurniawan saat konferensi pers di kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok, Senin (4/2/2019).
Sebuah mobil Toyota Agya seharga Rp 140 juta milik Sudrajat digadaikan TH. Dari menggadaikan mobil, tersangka mendapat uang Rp 25 juta. Untuk meyakinkan korban, sebelumnya TH menyewa mobil korban sebanyak dua kali. Saat menyewa yang ketiga, mobil Sudrajat tak kunjung dikembalikan. Sementara itu, tersangka tidak dapat dihubungi.
TH melakukan hal tersebut karena sedang butuh tambahan biaya untuk menikah. ”Awalnya saya tidak berpikir untuk menipu. Lalu saya perlu tambahan biaya untuk pernikahan,” ujar TH.
Tak hanya menipu Sudrajat. TH juga menipu istrinya. ”Kepada istrinya dia mengaku sebagai polisi yang berdinas di Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus.
Menurut Firdaus, kasus penipuan berkedok polisi gadungan ini baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polresta Depok pada 2019.
Polresta Depok menyita satu stel seragam dinas polisi, sebuah pistol mainan, sebuah baju hitam bertuliskan Polsek Kalideres, serta satu paket seserahan yang terdiri dari mukena, alat kosmetik, tas, sandal, dan baju.
Akibat perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, TH juga diceraikan istri yang belum lama dinikahinya.