Hutan Kota Kembangan Utara Minim Fasilitas untuk Warga
Oleh
M Fajar Marta
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagai salah satu hutan kota di Jakarta Barat, Hutan Kota Kembangan Utara belum dilengkapi fasilitas yang mendukung kegiatan warga. Padahal, kawasan ini berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai ruang publik.
Berdasarkan pantauan Kompas, Jumat (15/2/2019), Hutan Kota Kembangan Utara di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, memiliki kekurangan secara fasilitas dan akses lokasi. Walau tampak asri, kawasan tersebut tidak dilengkapi kursi atau jalur yang cukup panjang untuk joging.
Imam (27), seorang pengunjung, mengatakan, tidak banyak yang bisa dilakukan di kawasan tersebut. Untuk joging, misalnya, hanya ada jalan aspal dalam kawasan yang jaraknya sekitar 100 meter. Jalur itu, menurut dia, tidak cukup untuk sekadar berolahraga ringan.
Anda (40), petugas keamanan Hutan Kota Kembangan Utara, mengatakan, kunjungan warga selama ini memang sepi. Salah satu penyebabnya adalah akses jalan menuju kawasan yang sempit.
Akses menuju Hutan Kota Kembangan Utara hanya berupa dua jalan kecil. Kedua jalan tersebut berupa gang sempit di Jalan Kampung Baru serta jalan di dalam kompleks perumahan Green Garden.
”Setiap akhir pekan, warga yang berkunjung di sini jumlahnya dapat dihitung jari. Warga yang datang paling hanya foto-foto sebentar, lalu pulang,” ucap Anda.
Akses menuju Hutan Kota Kembangan Utara hanya berupa dua jalan kecil. Kedua jalan tersebut berupa gang sempit di Jalan Kampung Baru dan jalan di dalam kompleks perumahan Green Garden.
Lurah Kembangan Utara Edy Sukarya mengatakan, potensi hutan kota saat ini terkendala dengan akses menuju lokasi yang terbatas. Hal ini yang membuat pembangunan fasilitas pun belum terlaksana.
Pembebasan lahan
Dalam berkas Kelurahan Kembangan Utara, ada sedikitnya 42 lahan milik warga seluas 27 meter persegi yang turut menutupi akses hutan kota. Ada upaya untuk membebaskan sejumlah lahan itu sejak 2015, tetapi belum ada pemberitahuan lebih lanjut dengan dinas kehutanan tingkat provinsi.
”Ada rencana pemanfaatan yang dibuat secara terpadu dengan pengadaan RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak) sehingga fungsi hutan kota dapat berjalan sebagai sarana rekreasi dan edukasi,” kata Edy.
Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kembangan Utara Amrin Ismail mengatakan, upaya pembebasan lahan telah disetujui 7 dari 42 warga tahun lalu. Ia mengatakan, pembangunan hutan kota merupakan wewenang dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta.
”Belum ada kabar resmi dari dinas terkait untuk kelanjutan pembangunan hutan kota. Namun, dari kelurahan akan mengusahakan pembebasan lahan selesai di tahun ini,” ujar Amrin.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 71 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota, pemanfaatan hutan kota dapat didorong untuk kepentingan rekreasi, pendidikan, dan penelitian. Tidak hanya itu, pemanfaatan juga diarahkan pada pelestarian plasma nutfah dan budidaya hasil hutan bukan kayu. (ADITYA DIVERANTA)