JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus pendudukan lahan milik PT Nila Alam, Hercules Rosario Marshal, dituntut tiga tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Hercules, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rustiyono.
"Terdakwa dikenai Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Atas kedua pasal itu, ia dituntut hukuman selama 3 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Mohammad.
Pasal 170 ayat 1 KUHP yang dikenakan kepada Hercules, yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, akan diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai pelibatan orang yang melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan kekerasan itu.
Hercules ditangkap polisi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 21 November 2018.
Keterlibatan Hercules dalam pendudukan lahan milik PT Nila Alam bermula dari permintaan Handy Musawan, seorang yang mengaku sebagai ahli waris dari empat bidang tanah milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Handy meminta kepada Hercules untuk merebut kembali lahan tersebut.
Padahal, pihak PT Nila Alam merupakan pemilik resmi atas lahan tersebut. Mereka memenangkan kepemilikan lahan tersebut melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar pada 19 Oktober 2005, serta putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan pembelaan dari pihak terdakwa pada 6 Maret 2019. (Aditya Diveranta)