BNN Gagalkan Kiriman Puluhan Ribu Ekstasi dari Jerman
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta menangkap dua kurir dan satu pengendali lapangan pengedar ekstasi. Mereka ditangkap saat akan mengambil 37.799 butir ekstasi yang dikirim dari Jerman. Tak hanya itu, petugas memperoleh informasi, transaksi narkotika tersebut, dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta Brigadir Jenderal (Pol) Johny Latupeirissa, Senin (4/3/2019), mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00, Jumat (1/3/2019), di salah satu kantor pos di Jakarta Barat.
"Kami tangkap dua orang lelaki yang membawa dua resi pengiriman barang, yakni E dan D. Kami juga berkoordinasi dengan Polres dan Polda, karena kami melakukan pengamatan yang sama," katanya.
Dari pemeriksaan dua kurir tersebut, petugas kemudian mendapatkan satu nama perempuan yang berperan sebagai pengendali lapangan, yakni M, yang juga ditangkap di hari yang sama. Sebagai pengendali lapangan, M bertugas memerintahkan E dan D untuk mengambil ekstasi di kantor pos.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas memperoleh informasi kalau jaringan ini dikendalikan oleh salah satu narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta. Namun BNN DKI Jakarta masih merahasiakan nama narapidana tersebut ataupun lapas tempat napi itu ditahan. Ini karena penyelidikan oleh petugas belum tuntas.
Jika ini benar, berarti untuk kesekian kalinya transaksi narkotika dikendalikan dari dalam penjara.
Dikendalikan tahanan
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, BNN dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebenarnya sudah sering berkomunikasi untuk mencegah transaksi narkoba oleh napi dari penjara.
Namun realitanya, petugas di penjara masih kerap membiarkan napi mengendalikan transaksi narkoba dari penjara.
"Karena mungkin kurang perhatian di sana (penjara), kurang diawasi, dikontrol, sehingga orang bebas berkomunikasi. Kami sudah sangat sering berkomunikasi, tetapi kalau hanya komunikasi saja tanpa aksi, tanpa keinginan untuk lebih baik, ya percuma," kata Arman.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami belum berhasil dihubungi oleh Kompas untuk mengklarifikasi masih adanya napi yang mengendalikan transaksi narkoba dari penjara.
Saat dilantik sebagai Dirjen Pemasyarakatan, 4 Mei 2018, Sri mengatakan, penghuni lapas yang melebihi daya tampung membuat pengawasan tidak berjalan maksimal. Saat itu, ia pun berjanji akan menindak tegas apabila masih ada oknum sipir yang berusaha membantu peredaran narkoba dalam lapas. Ia tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi, dari penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
”Kalau nyata-nyata terbukti mereka melakukan pelanggaran, harus dijatuhi sanksi, dan disiplin ditegakkan. Perlu penegakan hukum yang tegas agar mereka jera,” ujar Sri. (SUCIPTO)