JAKARTA, KOMPAS— Komisi A DPRD DKI Jakarta meneliti proses rotasi pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan setelah ada laporan demosi eselon III yang tidak disertai hasil evaluasi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani mengatakan, pemeriksaan ini merupakan fungsi DPRD dalam mengawasi pemerintahan. Rotasi yang melanggar aturan dinilai bisa menurunkan kinerja pelayanan publik karena kualitas pejabat tak sesuai jabatan atau tak bisa bekerja maksimal.
”Sepanjang saya jadi anggota DPRD DKI Jakarta, sudah sembilan tahun sekarang, belum pernah ada rotasi pejabat seramai ini,” kata William di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Rapat kerja mengenai rotasi pejabat digelar Komisi A DPRD DKI Jakarta dan dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir di Gedung DPRD DKI, Rabu (6/3).
Seperti diberitakan, Gubernur DKI Anies Baswedan merotasi 1.125 pejabat DKI pada 25 Februari 2019. Pelantikan dalam rotasi itu ditunda dari sebelumnya dijadwalkan pada 11 Februari 2019. Sejumlah pejabat eselon II dan III mengalami demosi dalam rotasi itu.
Dalam rapat kerja, Chaidir mengatakan, penundaan waktu pelantikan karena pada 11 Februari masih ada beberapa jabatan yang dobel, baik satu nama di dua jabatan maupun dua nama dalam satu jabatan.
Rotasi disebutkan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk surat peringatan kepada pejabat eselon II yang didemosi atas kinerja yang dinilai tidak memenuhi target. Namun, hingga saat rapat kerja, BKD DKI belum bisa menyebutkan jumlah pejabat yang didemosi.
William menerima laporan tak tertulis dari beberapa aparatur sipil negara yang didemosi, tetapi tak pernah memperoleh penjelasan detail kesalahan pemicu demosi itu. ”Mereka tak berani membuat laporan secara resmi,” katanya.
Sejumlah camat dan lurah yang dirotasi juga tak langsung memperoleh tempat tugas saat pelantikan. William mengatakan, dari laporan yang masuk, rotasi tersebut terindikasi melanggar Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Selain itu, ada indikasi pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Setelah rapat kerja, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk meminta pemeriksaan terhadap indikasi pelanggaran aturan. Surat direncanakan dikirim pekan depan seiring berjalannya penelitian di Komisi A. BKD DKI diminta memberikan data rinci demosi. Data dijadwalkan disampaikan Senin nanti.
Apresiasi rotasi
Berbeda pendapat, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif mengapresiasi langkah Anies merotasi sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Kompas.id, 26 Februari 2019). Menurut dia, perlu ada pembaruan dari sisi keorganisasian agar muncul ide dan gagasan baru di setiap instansi.
”Para pejabat ini tidak boleh terlalu lama di satu instansi untuk menghindari konflik internal. Sebab, pejabat yang telah 4-5 tahun menjabat di satu instansi biasanya sering dilanda konflik internal,” katanya. (IRE)