Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Perlu Dievaluasi
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-- Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi kinerja Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebelum menambah jumlah anggotanya. Sebab, sejumlah pihak menilai, penambahan anggota TGUPP tidak akan efektif untuk mempercepat program-program pemprov, justru malah menambah beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan peraturan gubernur (pergub) nomor 16 tahun 2019 yang mengatur tentang TGUPP. Pergub ini menggantikan Pergub nomor 187 tahun 2017.
Dalam pasal 19 Pergub 187 tahun 2017 diatur jumlah maksimal anggota TGUPP yaitu 73 orang, yang terdiri dari bidang pengelolaan pesisir, harmonisasi regulasi, pencegahan korupsi, percepatan pembangunan, ekonomi, dan lapangan kerja. Kemudian, dalam pasal 17 Pergub 16 tahun 2019, ketentuan tersebut diubah menjadi jumlah keanggotaan TGUPP disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Ketua Fraksi PDI P DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, dengan adanya perubahan klausa dalam pergub baru ini, ada kemungkinan gubernur bisa menambahkan jumlah anggota TGUPP tanpa batasan yang jelas. Padahal, menurut ia, kinerja TGUPP masih dipertanyakan efektifitasnya.
"Hingga saat ini saya pun mempertanyakan kinerja TGUPP ini karena belum ada hasil evaluasi yang diterima DPRD," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (11/03/2019).
Saat ini, jumlah anggota TGUPP sebanyak 67 orang dan mereka digaji dari APBD DKI dengan anggaran sebesar Rp 20 miliar. Gembong mengatakan, penambahan anggota TGUPP berpotensi akan menambah beban APBD DKI.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menjelaskan, harus ada evaluasi secara keseluruhan sebelum gubernur ingin menambah jumlah anggota TGUPP. Robert mengatakan, jika ternyata kinerja TGUPP tidak maksimal, sebaiknya jumlah anggotanya dikurangi, bukan malah ditambah.
"Memang ada beberapa anggota TGUPP yang kelihatan kerjanya, seperti kebijakan untuk mengambil alih swastanisasi air. Tetapi, secara keseluruhan, kinerja TGUPP masih belum efektif," ucapnya.
Robert mengatakan, praktik pungli masih marak di DKI Jakarta meski sudah dibentuk TGUPP di bidang pencegahan korupsi. Selain itu, sejumlah anggota TGUPP masih belum bisa berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjalankan program-program strategis gubernur.
Robert mengatakan, DPRD juga memiliki fungsi untuk melakukan evaluasi terkait kinerja TGUPP ini. Menurut ia, selama ini evaluasi baru bersifat internal dan harus dilakukan secara terbuka.
"Karena TGUPP ini menggunakan uang dari APBD, maka perlu dilakukan evaluasi secara terbuka dan diketahui oleh DPRD," katanya.
Anggaran untuk TGUPP ini melekat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta. Menurut Gembong, Bappeda DKI bisa memberikan hasil evaluasi terkait kinerja TGUPP ini.
"Selama ini TGUPP kan anggotanya memang ditunjuk secara pribadi oleh gubernur, tetapi menggunakan pos anggaran dari Bappeda. Seharusnya, Bappeda bisa melakukan evaluasi dan hasilnya diserahkan kepada kami agar akuntabilitasnya tidak dipertanyakan," ujarnya.
Secara terpisah, menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin, keputusan penambahan TGUPP sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk membatasi penambahan TGUPP tersebut.
"Selama tidak eksplisit ada aturan yang melarang, pasti tidak akan kami larang. Itu, kan, kebutuhan daerah. Kami tak tahu persis setiap daerah itu butuh TGUPP berapa," tutur Syarifuddin.
Ketika ditanyai mengenai kekhawatiran pembebanan pada APBD, Syarifuddin menjelaskan, sebenarnya sejak tahun 2018, anggaran TGUPP tak lagi dibebankan pada pos APBD Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Administrasi Sekretariat Daerah, tetapi melalui pos APBD Bappeda DKI Jakarta. Dengan demikian, pos anggaran itu sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah dan DPRD DKI.
"(kewenangan anggaran TGUPP) itu bukan di kami, tetapi yang mengonstruksi APBD ini adalah DPRD dan pemda," ujar Syarifuddin.
Meski demikian, lanjut Syarifuddin, pihaknya bersama Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) tetap akan mengawal penggunaan APBD agar tetap sesuai dengan peruntukannya. "Kalau soal pertanggungjawaban itu nanti di pelaporannya, benar tidak prosedur pembayarannya, bagaimana laporannya? Selama itu semua bisa dipertanggungjawabkan secara administratif, silakan. Nanti, di lapangan, BPK juga akan mengaudit," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD dari Fraksi Gerindra, Syarif tidak mempermasalahkan jika nantinya ada penambahan anggota TGUPP. Menurut ia, TGUPP bentukan Anies sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.
"Untuk sekarang kan jumlah anggotanya juga masih 67 orang, masih di bawah batas maksimal 73 orang. Selain itu, nantinya belum tentu jumlahnya bertambah, bisa saja berkurang tergantung kebutuhan dan program gubernur," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.