BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap empat pencuri kendaraan bermotor di Kota Bekasi, Jawa Barat. Komplotan pelaku yang masih berusia remaja itu sudah beraksi lebih dari delapan kali.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana, di Kota Bekasi, Senin (18/3/2019), mengatakan, pelaku dengan inisial RG (20), SRA (16), ASA (20), dan AT (18), ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor curian di pusat perbelanjaan, Jalan Ir Juanda, Kota Bekasi, pada 6 Maret 2019.
”Dari patroli siber yang dilakukan anggota kami, ada penawaran di media sosial dengan harga yang tidak wajar. Motor dijual dengan harga Rp 2 juta tanpa surat-surat,” katanya.
Polisi kemudian menuju lokasi dan menangkap komplotan pelaku serta menyita barang bukti, berupa 2 sepeda motor Honda Beat, 1 kunci leter T, dan 1 helm merah merek KYT.
Modus lama
Eka menambahkan, komplotan itu masih menggunakan modus lama, yaitu mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan ditinggal pemiliknya. Saat beraksi, salah satu dari komplotan merusak setang motor dengan kunci leter T, sedangkan anggota komplotan lain mengawasi situasi sekitar.
Berdasarkan laporan kepada polisi, para pelaku dua kali mencuri sepeda motor di wilayah Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, dan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada awal Februari 2019. ”Kalau pengakuan tersangka RG, mereka sudah delapan kali beraksi. Saat ini masih dalam pengembangan anggota kami,” ucapnya.
Akibat perbuatan itu, mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai ketentuan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (STEFANUS ATO)