JAKARTA, KOMPAS – Polisi Sektor Johar Baru menangkap ANT karena terlibat sejumlah pencurian kendaraan bermotor. Meski baru berusia 17 tahun, pemuda ini sudah sering melakukan pencurian. Polisi akan menyelidiki lebih lanjut kasus pencurian motor, karena dua orang lainnya masih buron.
Kepala Polsek Johar Baru Komisaris Endy Mahandika mengatakan, meski baru berusia belia namun pelaku telah menjalankan tindakan ilegal itu sebanyak 15 kali. "Usianya masih 17 tahun, tapi dia sudah berhasil menggasak 15 sepeda motor di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Timur, hingga Bekasi," kata Endy, Selasa (19/3/2019).
Endy mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku terbilang cukup cerdik karena karena tak pernah tercium oleh korbannya. ANT berperan sebagai aktor utama yang mengambil motor, sementara dua temannya mengamati situasi lingkungan.
Tidak perlu waktu lama bagi kelompok pencuri itu dalam menguasai sepeda motor curian. "Ambil motornya hanya semenit, memantau situasinya yang bisa berjam-jam," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru Inspektur Satu M Rasid mengatakan, sebelum menjalankan perbuatannya, biasanya pelaku bersama dua orangnya yang lain mencari mangsa dengan berjalan kaki keluar masuk gang di pemukiman padat penduduk. Pelaku merupakan spesialis pencuri motor matik. Mereka menjalankan tindak kejahatan itu di tempat-tempat yang berbeda. Sasaran mereka juga ke kawasan pemukiman padat di gang-gang pemukiman.
Setelah mendapat laporan dari korban yang bernama Ivan pada Sabtu (22/12/2018), dan berdasarkan rekaman CCTV, Polsek Johar Baru melakukan operasi pencarian. Endy mengatakan, pihaknya mengenali tersangka. Sehingga pada Jumat, (15/3/2019), sekitar pukul 04.00, menangkap pelaku di sebuah rumah di wilayah Narada Ujung, Tanah Tinggi, Johar Baru.
Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa kunci kontak, STNK, 1 kunci letter T dan Y, 4 anak kunci palsu, dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hal ini sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian disertai pemberatan. (AGUIDO ADRI)