Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dinilai sudah mengakui secara legal keberadaan ojek online, tetapi masih minim pengaturan terkait dengan penataan lalu lintas kota.
Ketua Komisi Hukum dan Humas Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Tangkudung mengatakan, peraturan menteri itu lebih banyak mengatur hubungan kerja antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi ojek online sebagai mitra kerjanya.
”Pengaturan untuk ketertiban kota sangat sedikit, itu pun tidak disertai sanksi terhadap pelanggaran,” katanya di Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Beberapa peraturan terkait dengan ketertiban kota itu salah satunya adalah pengemudi berhenti, parkir, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun penyediaan shelter wajib dilakukan oleh perusahaan aplikasi. Sementara itu, peran pemerintah daerah hanya disebutkan sebatas mengawasi.
Dengan aturan yang masih longgar tersebut, pemerintah daerah perlu lebih tegas dalam mengatur. Salah satunya dengan menindak ojek online yang parkir atau mangkal tidak di tempat seharusnya.
Pemerintah daerah juga perlu mencegah serta menindak tegas ojek online yang mangkal di tempat-tempat yang berpotensi mengganggu lalu lintas dan aktivitas masyarakat. Salah satunya dengan memasang rambu-rambu di lokasi yang biasa digunakan untuk mangkal, tetapi mengganggu tersebut.
”Kalau ada rambu-rambu, ini bisa ditindak. Sebenarnya pemerintah, kan, sudah tahu di mana saja tempat yang biasa digunakan untuk mangkal,” katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya sudah berusaha membuat shelter ojek online. Salah satunya di Stasiun Tanah Abang yang dibuka pada 2018. Namun, saat itu muncul penolakan dari ojek pangkalan.
Hingga sekarang lokasi tersebut tidak digunakan oleh ojek online. Ojek-ojek online terlihat dibatasi bergerombol menunggu penumpang di sekitar Halte Kapal Api. Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta terlihat sering berjaga di sekitar lokasi.
Tempat mangkal ojek online yang menjadi gangguan juga terlihat di Stasiun Palmerah. Jalan di sekitar stasiun itu menyempit karena banyak ojek online yang menunggu penumpang di bahu jalan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko belum mau berkomentar soal peraturan baru ini. Ia menyatakan akan mempelajari dulu.