Sebagian Jalan Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten, sudah tuntas diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sebagian lagi dijanjikan diperbaiki tahun ini. Warga dan pengendara yang biasa melintas berharap perbaikan segera dituntaskan.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Sebagian Jalan Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten, yang rusak sudah tuntas diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sebagian lagi dijanjikan diperbaiki tahun ini. Warga dan pengendara kendaraan bermotor yang biasa melintas di jalan itu berharap jalan segera diperbaiki sebab tak jarang kerusakan menyebabkan kecelakaan.
Berdasarkan pantauan Kompas, Senin (6/5/2019), jalan sepanjang 8,4 kilometer itu awalnya terlihat mulus. Namun, setelah bergerak sekitar 1 km dari Karawaci ke arah Legok atau Parung Panjang, kerusakan mulai terlihat. Selain jalan bergelombang, lubang menganga di tengah dan tepi badan jalan.
Lubang menganga cukup besar, bisa sekitar 2 meter lebarnya. Jika hujan, lubang-lubang tersebut tergenang air sehingga tak sedikit pengendara kendaraan bermotor yang menyangka lubang kecil.
”Beberapa kali pengendara sepeda motor terjatuh ketika hujan. Mereka tidak tahu di situ ada lubang besar,” kata Ata (40), salah satu pemilik warung di Jalan Raya Legok-Karawaci.
Selain Ata, banyak pengendara kendaraan bermotor yang biasa melintas di jalan raya tersebut berharap agar kerusakan jalan segera diperbaiki.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang Slamet Budi mengatakan, tahun lalu sebagian jalan yang rusak sudah diperbaiki. Perbaikan tahap pertama itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang 2018 sebesar Rp 7 miliar.
Tahun ini, giliran perbaikan di sebagian jalan lainnya. ”Saat ini kami sedang tender. Kalau tidak ada halangan, bulan Juni pengerjaan untuk perbaikan tahap kedua akan dimulai,” ujarnya.
Menurut Slamet, rusaknya jalan tersebut karena jalan sering kali dilintasi oleh truk yang membawa muatan berlebih. Idealnya, jalan ini hanya mampu dilintasi maksimal beban 8 ton per sumbu. Kenyataannya, banyak truk yang bermuatan lebih dari itu.
Untuk mencegah kerusakan semakin parah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan, truk yang melintas dibatasi. Jam operasional truk bersumbu tiga atau lebih, misalnya, hanya diizinkan melintas malam hari mulai pukul 22.00 hingga 05.00.
Namun, hal ini dikeluhkan oleh para sopir yang biasa membawa truk bersumbu tiga atau lebih. Sebab, hal itu mengurangi separuh frekuensi perjalanan mereka yang otomatis berimbas ke penghasilan mereka.
Selain itu, ongkos yang dikeluarkan semakin besar. Tak jarang mereka harus memarkir truknya karena saat tiba di Jalan Raya Legok, truk dilarang melintas. Mereka harus menunggu hingga tiba malam hari, di mana hal ini otomatis membuat ongkos lebih banyak dikeluarkan.
”Mending sopir lokal, mereka bisa pulang dulu ke rumah. Nah, kalau yang saya dari Banjarnegara (Jawa Tengah) ini mau pulang ke mana?” kata Edi Sumarno, yang sedang memarkir truknya di salah satu pom bensin.