TANGERANG SELATAN, KOMPAS—Polisi menangkap dua pengedar sabu dengan berat barang bukti lebih dari satu kilogram. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Komisaris Polisi Arman, Selasa (7/5/2019) di Tangerang Selatan, Banten, menyatakan, kedua tersangka ditangkap di kawasan Jakarta Barat. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Tangerang Selatan.
Melihat besarnya jumlah barang bukti, lanjut Arman, besar kemungkinan dua tersangka itu terlibat dalam jaringan yang lebih besar. Akan tetapi, hal ini masih didalami oleh penyidik.
Dua tersangka itu adalah AH (20) dan VH (25). Pada Kamis (2/5/2019), polisi menangkap AH di pinggir Jalan Satu Maret, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Dari tangannya disita 5 gram sabu. Tak jauh dari tempat AH ditangkap, polisi juga mengamankan VH (25). Polisi menyita 1.018 gram sabu berbungkus teh China. Total, ada 1.023 gram sabu yang diamankan petugas.
“Kalau dikonversi ke rupiah, nominalnya sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Arman.
Dia melanjutkan, hubungan kedua tersangka merupakan penjual dan kurir. Polisi masih memburu satu tersangka lagi. Tersangka yang diburu itu merupakan suami dari VH.
Kepala Satuan Resor Narkoba Ajun Komisaris Polisi Kresna Wisnu Putranto menambahkan, polisi berpura-pura memesan barang haram itu kepada pelaku. Pelaku berinisial AH itu pun percaya dan polisi langsung meringkusnya. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah berjualan sabu sejak Februari kemarin. “Tetapi ini akan kami dalami lagi," kata Wisnu.