logo Kompas.id
MetropolitanEggi Sudjana Cabut Permohonan ...
Iklan

Eggi Sudjana Cabut Permohonan Praperadilan

Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar, mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). Eggi Sudjana memilih untuk membuktikan, ia tidak berbuat makar melalui gelar perkara di kepolisian.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y0z89W0WpId0Cz2vmvOpxKvy5WM=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190513_163734_1557743929.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY

Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019). Eggi hadir sebagai tersangka kasus dugaan makar.

JAKARTA, KOMPAS — Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar, mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). Eggi Sudjana memilih untuk membuktikan, ia tidak berbuat makar melalui gelar perkara di kepolisian.

Eggi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019), atas status tersangka kasus dugaan makar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019), Hakim Ratmoho mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000