Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar, mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). Eggi Sudjana memilih untuk membuktikan, ia tidak berbuat makar melalui gelar perkara di kepolisian.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar, mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). Eggi Sudjana memilih untuk membuktikan, ia tidak berbuat makar melalui gelar perkara di kepolisian.
Eggi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019), atas status tersangka kasus dugaan makar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019), Hakim Ratmoho mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.
”Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara praperadilan. Dengan ini, saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini (pencabutan) dikabulkan pada hari ini,” ucap Ratmoho.
Penasihat hukum Eggi, Abdullah Alkatiri, mengatakan, pencabutan praperadilan dilakukan karena pihaknya berharap status tersangka Eggi akan gugur melalui gelar perkara di kepolisian.
”Kami sudah melaporkan ke Bagian Pengawasan dan Penyidikan dan Inspektorat Pengawasan Daerah terkait gelar perkara. Kami berharap, nanti akan diputuskan di gelar perkara bahwa kasus makar ini tidak dilanjutkan. Kami akan siapkan fakta-fakta dan argumentasi yang akan disampaikan dalam gelar perkara,” kata Alkatiri.
Sementara penasihat hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, menambahkan, permohonan pencabutan praperadilan adalah keputusan bersama dan atas persetujuan Eggi. Pihaknya menyiapkan saksi ahli untuk gelar perkara.
”Ada beberapa ahli. Ahli pidana, ahli tata negara, dan ahli bahasa. Kami siapkan semua,” ujar Pitra.
Adapun Eggi dilaporkan karena pernyataannya tentang people power saat berorasi di depan rumah calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta.
Eggi diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.