Lieus Sungkharisma, tersangka kasus dugaan makar, ditangguhkan dari tahanan Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019). Ia dikenai wajib lapor seminggu sekali, yakni setiap hari Selasa.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lieus Sungkharisma, tersangka kasus dugaan makar, ditangguhkan dari tahanan Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019). Ia dikenai wajib lapor seminggu sekali, yakni setiap hari Selasa.
Lieus keluar dari tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00. Ia didampingi penasihat hukum, Hendarsam Marantoko.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penahanan Lieus ditangguhkan dengan tiga penjamin, yaitu istrinya, penasihat hukum, dan politisi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
”Jadi, ada penangguhan penahanan setelah disetujui oleh penyidik dengan jaminan tersangka (Lieus) tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ucap Argo.
Lieus dikenai wajib lapor seminggu sekali setiap hari Selasa. Apabila ada pemeriksaan tambahan, yang bersangkutan akan dipanggil oleh penyidik.
Lieus bersyukur atas penangguhan penahanannya. ”Saya berterima kasih. Artinya, tadinya harus di dalam, sekarang saya bisa keluar. Ambil hikmahnya dan saya pikir ke depan ini pasti akan lebih baik. Jadi pelajaran yang kita ambil, termasuk saya sendiri. Kalau soal pilpres, kita serahkan ke Mahkamah Konstitusi. Kepada Pak Prabowo dan Pak Jokowi, kami yang di bawah, saya pikir akan memberikan dukungan,” ucap Lieus.
Juru Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ini dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri oleh Eman Soleman pada 7 Mei. Ia diduga melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP bis juncto Pasal 107 KUHP.