logo Kompas.id
MetropolitanPencekik Petugas KPPS Didakwa ...
Iklan

Pencekik Petugas KPPS Didakwa Tiga Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendakwa Ivan Valentino dengan pidana penjara selama 3 bulan karena melakukan kekerasan terhadap petugas KPPS.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L8iCOVfzBQ_C6nwNYtN52IOrqJk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FIMG-20190612-WA0004_1560349036.jpg
SENTRA GAKKUMDU JAKARTA UTARA

Ivan Valentino dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (12/6/2019). Ivan didakwa 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan karena mencekik petugas KPPS.

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendakwa Ivan Valentino dengan pidana penjara selama 3 bulan karena melakukan kekerasan terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Utara berharap penegakan hukum pidana pemilihan umum ini memberikan efek jera serta mencegah terulangnya tindak kekerasan terhadap penyelenggara pemilu.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000