Potensi terjadinya korsleting dapat diantisipasi dengan memastikan instalasi listrik terpasang sesuai standar. Ada standar Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang mesti dipenuhi dalam instalasi listrik.
Oleh
ADITYA DIVERANTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua kasus kebakaran terjadi di sejumlah wilayah Jakarta sepanjang Kamis (27/6/2019) malam. Bencana itu melanda rumah di Duren Sawit, Jakarta Timur, serta satu mobil di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dari dua kejadian ini, diketahui bahwa kebakaran tersebut dipicu hubungan pendek arus listrik atau korsleting.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Jakarta Timur Gatot Sulaiman mengatakan, kebakaran di Duren Sawit bermula dari rumah kontrakan milik Watojin (53) di Jalan Pendidikan Raya 7 RT 004 RW 014. Dari tempat itu, timbul percikan menjalar hingga menghanguskan rumah dan mushala di dekatnya.
”Terjadi hubungan pendek arus pada instalasi listrik saat rumah itu kosong. Kami mendapat laporan sekitar pukul 20.00 dan api baru bisa dipadamkan pukul 21.05 dengan 11 mobil pemadam kebakaran,” ujar Gatot.
Kebakaran di Cempaka Putih juga terjadi dalam waktu yang berdekatan. Kepala Seksi Operasi Suku DPKP Jakarta Pusat Syarifudin mengatakan, sedan terbakar saat melewati Jalan Cempaka Putih Tengah. Berdasarkan laporan warga, terlihat percikan api dan keluar asap dari bagian bawah mobil.
”Apinya sempat membesar dan terdengar bunyi ledakan yang membuat panik warga di sekitar lokasi. Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 21.30,” kata Syarifudin.
Atas dua kejadian ini, nilai kerugian rumah dan mobil yang terbakar ditaksir berturut-turut senilai Rp 300 juta dan Rp 150 juta.
Terkait penyebab kebakaran, Gatot mengatakan, korsleting menjadi pemicu utama kebakaran di Jakarta. Pernyataan ini didukung dengan data DPKP DKI Jakarta tentang jumlah kebakaran yang terjadi pada tahun 2018. Ada 891 kasus kebakaran yang disebabkan korsleting dari total jumlah 1.751 kasus selama setahun.
Ikuti standar
Potensi terjadinya korsleting dapat diantisipasi dengan memastikan instalasi listrik terpasang sesuai standar. Ada standar Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang mesti dipenuhi dalam instalasi listrik. Pada kondisi tersebut, instalasi listrik dipasang oleh petugas lembaga pemeriksa dengan menggunakan peralatan ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pelaksana Tugas Manajer Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Dita Artsana mengatakan, pemeriksaan rutin setiap lima tahun sekali oleh petugas diperlukan. Hal ini untuk memastikan instalasi masih layak atau tidak.