Pengedar Gunakan Kamar Mandi Masjid sebagai Lokasi Transit Pengambilan Narkoba
Oleh
Ayu Pratiwi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Sektor Cilandak, Jakarta Selatan, menangkap Derry Ramadhani, yang diduga seorang pengedar narkoba, di halaman parkir McDonald’s Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan, Kamis (27/6/2019) pekan lalu sekitar pukul 00.30. Saat ditangkap, Derry kedapatan membawa satu bungkus plastik bening berisi 2,20 gram sabu-sabu serta satu bungkus lain berisi 10,22 gram sabu-sabu.
Dari keterangan polisi, Derry, memperoleh sabu-sabu tersebut dari temannya bernama Ali. Derry tak langsung bertemu Ali dalam memperoleh narkoba. Orang suruhan Ali yang menghubungi Derry dan menyuruhnya pergi ke sebuah masjid di daerah Cinere, Kota Depok. Narkoba tersebut kemudian diletakkan di salah satu kamar mandi masjid, sesuai dengan petunjuk yang disampaikan melalui telpon genggam.
Kepala Kepolisian Sektor Cilandak, Komisaris Polisi Kasto S mengatakan, meskipun jumlah kasus narkoba di wilayahnya cenderung menurun, metode baru pengedaran narkoba masih kerap ditemukan. “Ada metode baru lagi itu. Sampai ke arah situ (masjid),” katanya saat konferensi pers di kantornya, Selasa (2/7/2019).
Derry mengaku kenal dengan Ali selama dua tahun, namun belum pernah bertemu dengannya secara langsung. Mereka hanya berkomunikasi melalui telpon. Derry sudah dua kali menerima sabu-sabu dari Ali.
“Upahnya kalau tidak salah Rp 700.000 sekali kirim. Nanti akan dikembangkan lagi apakah Derry pemain lama atau tidak,” tambah Kasto.
Derry mengaku, menggunakan atau mengkonsumsi sebagian narkoba yang ia peroleh. Sisanya, ia serahkan kepada orang lain. Sampai sekarang, kepolisian masih mencari keberadaan Ali.
“Mohon bantuan dari masyarakat kalau ada laporan, segera hubungi kami. Kami tindak lanjuti kasus ini,” kata Kasto. Penangkapan Derry merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang menyatakan bahwa tempat di mana Derry ditangkap, sering dijadikan transaksi narkotika.
Derry dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini menjerat Derry sebagai pengedar atau perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dan beratnya melebihi lima gram. Dia terancam dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, Derry juga dikenakan dengan Pasal 112 UU 35/2009 karena memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dan beratnya melebihi lima gram. Ia terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.