Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh orang sindikat pengedar mata uang palsu bernilai miliaran rupiah. Polisi menduga, ketujuh orang ini terkait dengan sindikat internasional karena hanya mengedarkan mata uang asing.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh orang sindikat pengedar mata uang palsu bernilai miliaran rupiah. Polisi menduga, ketujuh orang ini terkait dengan sindikat internasional karena hanya mengedarkan mata uang asing.
Anggota Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap DA, RVL, AS, dan AR yang sedang menjual mata uang dollar AS kepada AI (daftar pencarian orang), Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 14.00, di Jalan Raya Kelapa Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi menyita satu pak uang yang berisi sepuluh gepok dengan pecahan 100 dollar AS. Setiap gepok berjumlah 100 lembar.
”Setiap lembar dijual Rp 5.000. Mereka bekerja sama mencari peminat uang palsu,” kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Reynold Hutagalung, di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Kemudian, polisi menangkap FF, PA, dan HS di Pulogebang, Jakarta Timur. Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita mata uang palsu dollar Singapura, dollar Brunei Darussalam, dollar Hong Kong, euro, dollar Kanada, real Brasil, naira Nigeria, dan dari negara lain. Secara keseluruhan, nilai uang palsu ini sekitar Rp 300 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita tiga obligasi yang terdiri dari euro, pound sterling, dan dollar Hong Kong. ”Setelah dicek ke bank dan money changer, ternyata uang tersebut palsu. Obligasi juga palsu dan tidak dikenali,” katanya.
Sindikat
Tersangka FF merupakan pemilik mata uang palsu tersebut. Sementara tersangka lain menjadi perantara dengan peminat uang palsu.
”Mereka mengedarkan lebih dari satu mata uang asing dan ada indikasi terkait dengan jaringan internasional. Masih pendalaman,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Faruk Rozi.
Ia menjelaskan, tersangka mengaku bahwa uang tersebut bukan diproduksi dari negara asalnya. Pemeriksaan awal mengarah kepada pelaku lain yang tengah dikejar polisi.
Selain itu, polisi juga bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) guna memastikan keaslian dollar AS itu. Polisi sedang menanti pernyataan resmi secara tertulis dari Kedutaan Besar Amerika Serikat tentang uang palsu tersebut.
”Belum ada indikasi tersangka adalah pemain lama. Kami hanya menemukan uang yang sudah tercetak. Polisi terus bergerak mengejar tersangka lain untuk memastikan produksi dan peredaran uang ini,” ujarnya.
Sementara itu, para tersangka mengaku baru beroperasi tiga bulan terakhir dan tidak ada yang sedang atau pernah bekerja di sektor keuangan ataupun perbankan.