Pemprov DKI Belum Tentukan Tempat Jual Hewan Kurban
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para wali kota di DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, tak kunjung menentukan tempat penampungan dan penjualan hewan kurban yang legal. Hal itu menyulitkan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta untuk melakukan penertiban.
Dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H, Anies Baswedan memerintahkan kepada para wali kota dan Bupati Kepulauan Seribu di DKI Jakarta untuk mengatur dan mengendalikan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban.
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/7/2019), mengatakan, pemetaan tersebut belum selesai dilakukan. Oleh karena itu, pihaknya tak dapat menyimpulkan lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk penampungan dan penjualan hewan kurban.
”Sedang dikoordinasikan dengan DKPKP (Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian). Jadi, belum ditentukan lokasi-lokasinya yang lebih legal di mana saja,” ujar Anwar.
Dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 46 Tahun 2019, para wali kota DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu berhak untuk menetapkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar atau bahkan pada jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.
Sementara itu, kepala satpol PP mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi. Namun, dengan belum ditetapkannya lokasi itu, satpol PP menemukan kendala dalam penertiban tersebut.
”Sementara ini, kan, kami belum dapat mana tempat-tempat yang ditetapkan oleh bupati dan para wali kota. Belum ada komunikasi. Ini tentu menyulitkan teman-teman di lapangan untuk melakukan penindakan,” tutur Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Oleh karena itu, Arifin meminta kepada para wali kota di DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu untuk segera menentukan lokasi penampungan dan penjualan hewan yang legal tersebut.
Secara terpisah, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menegaskan, untuk wilayahnya, penampungan dan penjualan hewan kurban tak akan diperbolehkan ada di jalur hijau, trotoar, dan taman kota. Pihaknya akan mengomunikasikan hal itu dengan satpol PP.
”Jadi, jalur hijau, trotoar, dan taman kota tetap enggak bisa dibuat jualan atau penampungan hewan kurban. Kami akan bilang sama satpol PP untuk ditertibkan kalau itu terjadi,” kata Irwandi.