logo Kompas.id
MetropolitanPemprov DKI Belum Tentukan...
Iklan

Pemprov DKI Belum Tentukan Tempat Jual Hewan Kurban

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EkSfnmiGsAHStduGiIG15Nqb10A=/1024x662/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Fkompas_tark_11047898_80_0.jpeg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Halte depan Yayasan Yatim Piatu Daarul Aitam di Jalan KH Mas Mansyur Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/10/2012), digunakan untuk tempat mengikat kambing dan di sisi halte juga dibangun kandang kambing dari bambu. Trotoar yang diperuntukkan sebagai jalur pedestrian di sepanjang jalan kawasan Tanah Abang juga dipenuhi pedagang hewan kurban.

JAKARTA, KOMPAS — Para wali kota di DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, tak kunjung menentukan tempat penampungan dan penjualan hewan kurban yang legal. Hal itu menyulitkan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta untuk melakukan penertiban.

Dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H, Anies Baswedan memerintahkan kepada para wali kota dan Bupati Kepulauan Seribu di DKI Jakarta untuk mengatur dan mengendalikan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000