Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menahan tiga remaja di bawah umur karena diduga memersekusi seorang pelajar dengan inisial GL (16) pada Kamis (22/8/2019)
Oleh
Stefanus Ato
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menahan tiga remaja di bawah umur karena diduga memersekusi seorang pelajar dengan inisial GL (16) pada Kamis (22/8/2019). Salah satu dari tiga pelaku itu sama-sama mengenyam pendidikan di salah satu sekolah menengah atas di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap berinisial DL (17), AY (15), dan PT (17). Motif penganiayaan itu diduga karena salah satu pelaku berinisial DL cemburu lantaran korban sering bertukar pesan dengan pacar DL.
”Hubungan korban dengan DL ini sebenarnya masih satu sekolah, korban merupakan adik kelas dari tersangka. Motifnya karena perebutan pacar,” katanya.
Eka mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada unggahan di salah satu akun media sosial yang kemudian viral. Dalam unggahan itu, ketiga pelaku menganiaya korban dengan cara menjambak, menampar, dan menendang dada korban.Tindakan penganiayan itu terjadi pada 14 Agustus 2019 di Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur.
Akibat dari perbuatan para tersangka, mereka kemudian diperiksa dan ditahan polisi karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiga pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Eka menambahkan, karena usia dari para pelaku dikategorikan sebagai anak, kepolisian bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia berencana melakukan penegakan hukum menggunakan pendekatan diversi. Pendekatan ini merupakan bentuk penyelesaian perkara anak di luar peradilan.
Diversi diatur dalam Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Diversi bertujuan menghindari atau menjauhkan anak-anak dari peradilan pidana untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Korban trauma
Komisioner Bidang Data dan Informasi Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi, Nur Fajriah, mengatakan, tindakan persekusi itu mengakibatkan korban trauma dan sudah hampir satu minggu tidak bersekolah. Korban juga lebih banyak mengurung diri di rumah dan masih diliputi kegelisahan.
”Kami akan memberi pendampingan, baik secara psikologi maupun hukum, kepada semua pihak, termasuk korban dan pelaku. Sebab, pelaku juga masih di bawah umur. Sesuai aturan, anak yang berhadapan dengan hukum wajib mendapat perlindungan hukum,” katanya.
Nur menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran kepada semua pihak, terutama orangtua dan pihak sekolah, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak, baik di lingkungan masyarakat maupun di sekolah. Sebab, tindakan yang dilakukan para tersangka itu merupakan bagian dari kenakalan remaja dalam menuju pendewasan diri.
”Kami hanya memberi pendampingan agar hak dari pelaku dan korban tetap terpenuhi, baik hak mendapatkan pendidikan maupun psikologi dari pelaku dan korban,” katanya.