Rencana Pemprov DKI Jakarta mengembangkan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer perlu didukung dengan aturan dan penegakannya demi menjamin keamanan pesepeda.
Pesepeda memanfaatkan jalur khusus sepeda yang dipasang Pemprov DKI Jakarta di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2019). Jalur khusus bagi pesepeda tersebut untuk mewujudkan pelayanan transportasi publik yang ramah lingkungan dan terintegrasi.JAKARTA, KOMPAS - Jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di Jakarta membutuhkan peraturan daerah terutama untuk menindak pelanggarnya. Sejauh ini, belum ada aturan untuk penindakan terhadap pelanggaran jalur sepeda. Aturan itu dinilai penting untuk menjamin keselamatan pesepeda di jalur tersebut.
Direktur Ad-Interim Insitute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia Faela Sufa mengatakan, peraturan daerah diperlukan sehingga aturan bersifat tegas dan berjangka waktu panjang. Aturan yang dimaksud seperti aturan terhadap pelanggaran penggunaan trotoar yang sudah ada dalam peraturan daerah.
“Perlu ada aturan tegas untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalur sepeda dan pengguna jalur yang lain,” katanya di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Menurut Faela, saat ini pengerjaan jalur sepeda belum sampai 50 persen dari 63 kilometer yang sudah ditetapkan. Pengerjaan akan berlangsung seiring masa uji coba yang berlangsung 20 September-19 November 2019.
Evaluasi uji coba jalur sepeda penting untuk penetapan jalur sepeda yang permanen dan terlindungi. Jalur sepeda rencananya dibuat seperti jalur bus transjakarta yang terpisah dari jalur lainnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jalur sepeda sepanjang 63 km itu berada di ruas-ruas jalan yang diterapkan ganjil genap. Dengan begitu, pesepeda bisa lebih leluasa dan nyaman menggunakan jalanan Ibu Kota karena volume kendaraan bermotor di ruas-ruas jalan itu, tak lagi tinggi.
“Kami akan siapkan infrastrukturnya, terutama di jalur-jalur ganjil genap di Jakarta. Dengan adanya jalur sepeda ini, mudah-mudahan nanti bisa lebih banyak lagi yang menggunakan sepeda,” ujar Anies usai uji coba jalur sepeda fase pertama” di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/9).
Uji coba fase pertama jalur sepeda meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda. Panjang lintasan fase pertama, 25 km.
Sebagaimana rencana, uji coba jalur sepeda yang dimulai Jumat lalu hingga 19 November 2019, terbagi menjadi tiga fase. Fase pertama (25 km), fase kedua (23 km), dan fase ketiga (15 km).
Untuk fase kedua, lintasannya meliputi Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Kemudian, fase ketiga adalah Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Untuk menarik minat warga bersepeda, Anies berjanji akan menyiapkan regulasi yang memberikan insentif dan disinsentif pada pesepeda. “Itu artinya mudah-mudahan industri juga merespon. Kemudian masyarakat juga akan bisa memanfaatkan,” tambah Anies.
Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho menyampaikan, uji coba selama dua bulan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk merancang elemen ruang jalur sepeda dan proteksinya.
Dia menargetkan, jalur sepeda secara permanen sudah bisa digunakan pada Desember 2019.
Sebagai catatan, selama uji coba, jalur sepeda hanya dibatasi dengan marka garis putih atau kerucut lalu lintas (traffic cone).
“Kekurangan mana yang perlu diperbaiki, mungkin dari lapisan jalannya yang perlu diperbaiki, merapikan kontur jalan, kemudian dari sisi proteksinya juga, semua akan kami evaluasi secara menyeluruh,” kata Hari.
Denda pelanggaran
Terkait sanksi pelanggaran, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pelanggaran akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi bagi pelanggar marka adalah denda Rp 500.000. Sanksi denda ini akan didorong begitu jalur sepeda dipermanenkan.
“Kendaraan yang melanggar jalur sepeda akan ditilang karena sebagaimana yang kita ketahui dalam UU 22/2009 itu sudah disebutkan pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda,” katanya.
Menurut Syafrin, konsep tersebut bernama mix traffic. Jalur kiri untuk memprioritaskan pesepeda dan pelanggarannya termasuk pelanggaran marka jalan.
“Jika markanya putus-putus itu bisa melintas ke kiri atau ke kanan, tapi begitu kita lihat lebar jalannya memadai, maka kami pasang marka utuh di san. Kalau kemudian ada pelanggar seperti pengendara motor yang melanggar, itu kena pelanggaran marka,” jelasnya.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir mengutarakan, polisi belum bisa menindak pelanggaran di jalur sepeda selama belum terpasang rambu maupun marka.
"Ketika marka dan rambunya sudah jelas, maka kita bisa menindak. Sampai saat ini belum ada petunjuk khusus jalur sepeda seperti jalur bus transjakarta. Kami tidak berani menindak karena hukum harus jelas aspek pelanggarannya,” kata Nasir.
Sama seperti Syafrin, Nasir juga menyebutkan bahwa sanksi pelanggaran jalur sepeda sama seperti pelanggaran menerobos jalur transjakarta, yaitu denda Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.
Sanksi pelanggaran jalur sepeda sama seperti pelanggaran menerobos jalur transjakarta.
Pengamat transportasi Budiyanto menuturkan, agar jalur sepeda efektif dan meminimalkan dampak kemacetan, ada beberapa langkah antara lain jalur harus dilengkapi marka gambar sepeda dan rambu.
Selain itu, jalur sepeda perlu dijaga dan dilakukan penegakan hukum yang konsisten. Ke depan jalur sepeda bisa dilengkapi kamera tilang elektronik.
Menurut Budiyanto, jalur sepeda tidak perlu dipasang penghalang beton atau MCB. Pemasangan MCB mubazir karena malah menimbulkan kemacetan. MCB memperparah kondisi jalan yang sudah kelebihan kapasitas.
"Pada jam tertentu, jalur sepeda kosong, tapi jalur di sampingnya macet. Tidak mungkin sepeda itu ada terus, paling pagi atau sore. Sebaiknya mix traffic di jalur sepeda, jadi kendaraan selain sepeda boleh lewat jalur sepeda pada jam tertentu,” ucapnya.