Polisi Tetapkan Aktivis Dandhy Dwi Laksono sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Kurang dari 12 jam aparat kepolisian menjemput dua aktivis di tempat yang berbeda. Salah satu dari mereka ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menetapkan aktivis Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian melalui cuitan Twitter-nya tentang kerusuhan di Papua. Selama ini Dandhy menyuarakan berita-berita tentang Papua melalui Twitter-nya.
Penasihat hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, seusai mendampingi pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat (27/9/2019), mengatakan, Dandhy mengunggah cuitan Twitter itu pada 23 September.
Cuitan tersebut berisi dua foto dan artikel berita daring. Foto pertama menggambarkan situasi Jayapura disertai tulisan ”Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Wamena. Rusuh. Ada yang tewas.”
Foto kedua menggambarkan situasi di Wamena disertai tulisan ”Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak.”
”Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian,” kata Alghifari seusai menemani Dandhy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Dandhy ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019) pukul 23.00. Pendiri Watchdoc itu disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45 A Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.
”Penyidik menanyakan beberapa hal terkait cuitan Twitter, motivasi, maksud, dan siapa yang menyuruh. Ya, standar proses verbal saya pikir. Saya penasaran, ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan. Substansi masalahnya, saya ingin tahu,” kata Dandhy.
Selama pemeriksaan, Dandhy didampingi perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Jakarta, Kontras, Imparsial, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Partai Hijau Indonesia, Amnesty Internasional Indonesia, dan AMAR Lawfirm.
”Penangkapan Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim.
Ananda Badudu
Polisi juga menangkap musisi Ananda Badudu. Penangkapan itu diduga terkait aktivitas penggalangan dana untuk aksi mahasiswa pada 24 September. Ananda mengumpulkan dana melalui platform Kita Bisa.
Ia dua kali mencuitkan perihal penangkapannya. Cuitan pertama ”Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa”. Cuitan kedua ”Saya dijemput Polda”. ”Penangkapan ini mengejutkan. Apalagi alasan penangkapan keduanya,” kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, yang bersangkutan akan dipulangkan setelah pemeriksaan. ”Nanti dipulangkan setelah selesai dimintai keterangan,” ujar Argo.