Pengecoran ”Box Traffic” Tol Depok-Antasari Dihentikan Sementara
Badan Pengatur Jalan Tol akan lebih mengaktifkan konsultan Pengendali Mutu Independen (PMI) untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menginstruksikan pimpinan proyek PT Citra Waspphutowa menghentikan sementara aktivitas pengecoran serta sterilisasi area pekerjaan Tol Depok-Antasari. Penghentian pekerjaan mulai Rabu (9/10/2019).
Instruksi dikeluarkan pascakecelakaan kerja di Tol Depok-Antasari, Selasa (8/10/2019) dini hari. Sekitar pukul 01.42, tiang penyangga sisi barat ambruk saat pengecoran top slab box traffic Ramp 8 Krukut Junction Tol Depok–Antasari, Krukut, Depok, Jawa Barat.
Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S Atmawidjaja dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/10/2019), menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat berlangsung pengecoran dengan total volume 792 meter kubik dari sisi timur dan sisi barat. Tiang penyangga tidak kuat menahan beban saat pengecoran tersisa sekitar 180 meter kubik.
”Sudah berlangsung investigasi dan kami instruksikan untuk menghentikan kegiatan pengecoran box traffic untuk sementara,” kata Endra.
Berdasarkan investigasi tim Komite Keselamatan Konstruksi serta Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, pekerjaan dapat dilanjutkan setelah ada revisi desain peranca (scaffolding) untuk Ramp 8 dan desain perkuatan peranca untuk Ramp 5 diserahkan, diperiksa, dan disetujui Komite Keselamatan Konstruksi.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah meninjau lokasi. PT Citra Waspphutowa selaku Badan Usaha Jalan Tol diminta untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
”BPJT akan lebih mengaktifkan konsultan PMI (Pengendali Mutu Independen) untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi,” ucapnya.
Kecelakaan kerja itu merupakan yang kedua. Sebelumnya enam ruas box girder proyek jalan layang arteri Lebak Bulus-Kampung Rambutan ambrol karena tersenggol ekskavator, Selasa (2/1/2019) sekitar pukul 09.00. Jalan itu merupakan bagian dari Jalan Tol Depok-Antasari yang berlokasi di pertigaan Jalan Pangeran Antasari dan TB Simatupang. Tak ada korban jiwa ataupun luka dalam kejadian ini.