Kepolisian Sektor Cengkareng, Jakarta Barat, menangkap FB karena diduga menganiaya AB (24), pekerja rumah tangga. Penganiayaan itu telah berlangsung selama sekitar sembilan tahun.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Sektor Cengkareng, Jakarta Barat, menangkap FB karena diduga menganiaya AB (24), pekerja rumah tangga. Penganiayaan itu telah berlangsung selama sekitar sembilan tahun. Tak hanya itu, selama sembilan tahun bekerja, AB tak pernah mendapatkan gaji yang menjadi haknya.
AB berasal dari Dusun Gurung, Desa Sita, Kecamatan Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Ia bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di kediaman FB di Jalan Utama Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, sejak tahun 2010. Saat itu, usianya masih 15 tahun.
”Korban sering dianiaya oleh pelaku karena pekerjaan korban dirasa kurang bersih atau kurang baik,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng Ajun Komisaris Antonius, di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Perbuatan keji pelaku terbongkar setelah AB melarikan diri setelah penganiayaan yang terjadi pada sekitar pukul 17.00, Senin (21/10/2019). Korban yang terluka di kening akibat penganiayaan itu melarikan diri ke kantor polisi.
Polisi kemudian membawanya ke RSUD Cengkareng. Berdasarkan pemeriksaan, AB juga luka di bagian belakang kepala dan memar di tangan kanan dan kiri.
Antonius mengatakan, penganiayaan terjadi ketika FB pulang dari luar kota. Ia yang baru saja tiba di rumah merasa tidak puas ketika melihat AB bekerja. Menurut dia, AB terlalu lamban atau tidak cekatan. Kemudian, pelaku menegur korban untuk bekerja lebih cepat. Atas permintaan itu, korban mengatakan sedang sakit. Namun, FB tidak terima, dia marah dan memukul korban dengan pipa paralon dan gagang sapu.
T, istri Antonius, menjadi saksi penganiayaan itu.
Tuntuk hak
AB kini sedang dalam pemulihan dan harus beristirahat total. Ia tengah berada di kediaman salah satu anggota Keluarga Besar Flores di Kembangan, Jakarta Barat.
Prischa Leda (29), pendamping korban, mengatakan, AB sudah didampingi pengacara. Bersama pengacara, AB akan menuntut hak-haknya.
”Selama sembilan tahun bekerja tidak pernah dibayarkan gajinya. Kami akan kawal kasus ini sampai pelaku dihukum dan korban mendapatkan hak-haknya,” ucap Prischa.