logo Kompas.id
MetropolitanSembilan Tahun Majikan Siksa...
Iklan

Sembilan Tahun Majikan Siksa PRT di Jakarta Barat

Kepolisian Sektor Cengkareng, Jakarta Barat, menangkap FB karena diduga menganiaya AB (24), pekerja rumah tangga. Penganiayaan itu telah berlangsung selama sekitar sembilan tahun.

Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QkaNqKlB4rwaNZ_qc--5FhSCUZk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FWhatsApp-Image-2019-01-09-at-11.36.58_1547014390.jpeg

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Sektor Cengkareng, Jakarta Barat, menangkap FB karena diduga menganiaya AB (24), pekerja rumah tangga. Penganiayaan itu telah berlangsung selama sekitar sembilan tahun. Tak hanya itu, selama sembilan tahun bekerja, AB tak pernah mendapatkan gaji yang menjadi haknya.

AB berasal dari Dusun Gurung, Desa Sita, Kecamatan Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Ia bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di kediaman FB di Jalan Utama Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, sejak tahun 2010. Saat itu, usianya masih 15 tahun.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000