JAKARTA, KOMPAS — Keberadaan Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta dikeluhkan nelayan karena mengganggu alur lalu lintas nelayan. Bahkan, pendangkalan laut yang diduga akibat pembangunan Pulau G merusak kapal nelayan.
Waryono, nelayan Muara Angke, mengungkapkan, banyak kapal nelayan yang tersangkut pasir akibat pendangkalan ketika melintasi perairan di sekitar pulau itu. Hal itu memicu banyak kecelakaan kapal.
Ia mencontohkan, kapal Bangkit Jaya 48 hancur karena pasir akibat pendangkalan sudah melebar dan ditemukan banyak batu cakar ayam.
”Sudah banyak kapal yang menyangkut di pulau itu. Mohon solusi dan jalan yang terbaik karena nelayan setiap saat keluar masuk lewat Pulau G dan sudah terjadi banyak kecelakaan,” ujarnya dalam forum diskusi nelayan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Muara Angke, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Di awal kepemimpinannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi untuk 13 pulau di pantai utara Jakarta. Di antara 13 pulau itu, empat pulau telah terbangun, yakni C, D, G, dan N.
Reklamasi sempat dihentikan, yaitu saat izin reklamasi untuk 13 pulau dicabut. Akan tetapi, pencabutan izin reklamasi itu tidak untuk pulau lainnya, yakni C, D, G, dan N.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengemukakan, persoalan itu sudah terungkap sewaktu ia menjabat Ketua Komisi IV DPR periode 2014-2019. Ia pernah melakukan inspeksi di Pulau G dan menerima banyak keluhan nelayan.
Dalam perjanjian, lanjutnya, ada pulau yang dibelah karena menghambat nelayan. Pendangkalan yang semakin parah membuat nelayan terganggu karena kapal tersangkut.
”Kami akan panggil pengembang. Saya akan lihat, kita semua tahu belum ada keputusan final. Yang jelas, keputusannya tetap harus berpihak kepada nelayan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembang wajib tunduk dan melakukan sejumlah penyesuaian karena alur tersebut sudah lama menjadi jalur lalu lintas nelayan. ”Mereka (pengembang) datang belakangan, sedangkan Anda duluan di sini. Dia harus sesuaikan dengan Anda semua,” kata Edhy.