Pemerintah Kota Bekasi Evaluasi Seluruh Bangunan Bertingkat
Pasca-kebakaran di sebuah sekolah di Pondok Gede, Pemerintah Kota Bekasi berencana mengevaluasi seluruh bangunan bertingkat di wilayah itu. Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap bangunan layak dipakai.
Oleh
Stefanus Ato
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mengevaluasi seluruh bangunan bertingkat di wilayah itu. Evaluasi bertujuan untuk mengecek standar keselamatan gedung bertingkat yang ada di Kota Bekasi agar laik fungsi.
Evaluasi ini sebagai respons atas peristiwa kebakaran yang melanda SMK Yadika 06, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Senin (18/11/2019). Saat terjadi kebakaran, sebagian siswa terjebak di lantai empat dan menyelamatkan diri dengan meloncat lantaran bangunan sekolah itu tidak dilengkapi jalur evakuasi.
”Ini menjadi preseden dan catatan bagi kami untuk mengevaluasi seluruh ketersediaan pemadam di gedung-gedung di atas dua atau tiga lantai,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Pondok Gede, Rabu (20/11/2019).
Evaluasi dilakukan dengan melihat kembali izin sertifikat laik fungsi (SLF) yang ditebitkan Pemerintah Kota Bekasi untuk bangunan bertingkat termasuk SMK Yadika 06 Bekasi. ”Tapi, juga tidak kalah penting penyediaan alat pemadam api ringan terhadap keadaan emergency pada kejadian yang tidak kita inginkan,” ujar Rahmat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi Aceng Solahudin menyoroti minimnya alat proteksi kebakaran di gedung SMK Yadika 06. Gedung itu dinilai tidak laik fungsi karena tidak dilengkapi dengan jalur evakuasi.
Bangunan berlantai empat itu juga tidak dilengkapi sarana proteksi kebakaran, seperti alat pemadam api ringan, hidran, dan alarm peringatan kebakaran. Idealnya, bangunan bertingkat minimal harus memiliki alat proteksi kebakaran, seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan hidran.
”Kami sudah mengimbau berkali-kali, tetapi sejauh ini belum ada perbaikan. Sistem proteksi paling sederhana itu, yakni minimal ada APAR di semua lantai dan ruangan,” kata Aceng, Senin (18/11/2019).
Bangunan bertingkat, ujar Aceng, baru difungsikan setelah ada izin dari pemerintah berupa SLF. Sertifikat itu diterbitkan jika bangunan memenuhi standar keselamatan seperti adanya jalur evakuasi dan dilengkapi dengan alat proteksi kebakaran.
”Kalau sudah memenuhi standar juga harus diperiksa lagi apakah proteksi kebakarannya berfungsi atau tidak. Pemeriksaan itu dilakukan setiap tahun,” katanya.
Dinas Pemadam Kebakaran selama ini rutin mengimbau dan memberi saran teknis kepada seluruh pemilik gedung bertingkat terkait pentingnya ketersedian sarana proteksi pencegahan kebakaran termasuk di SMK Yadika 06. Namun, sejauh ini belum ada langkah konkret dari pemilik gedung mengatasi persoalan tersebut.
Dibantu
Rahmat menambahkan, Pemkot Bekasi akan memberikan bantuan kepada SMK Yadika 06 agar proses belajar mengajar yang terhenti segera kembali berlangsung. Bantuan akan akan diambil dari dana tak terduga yang dimiliki Pemkot Bekasi.
Sejauh ini, kata Rahmat, belum ada keputusan terkait batas waktu siswa-siswa di tempat itu akan kembali belajar. Pihaknya masih menunggu porses pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Polri yang masih berlangsung di lokasi kebakaran.
Kepala Sekolah Yadika 06 Rellus Manurung, Selasa (19/11/2019), menambahkan, aktivitas belajar di sekolah tersebut dihentikan sementara hingga tiga hari ke depan. Pihak sekolah tengah menyiapkan tempat baru agar para siswanya segera kembali bersekolah.