Keputusan terakhir, tidak bisa. Skuter listrik hanya boleh di kawasan tertentu yang sudah mendapat izin dari pengelolanya.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan operasional skuter listrik. Polisi akan melakukan tilang mulai Senin (25/11/2019) terhadap pelanggaran yang dilakukan pengendara skuter listrik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Sabtu (23/11/2019), mengungkapkan, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan beberapa kriteria dan standar penggunaan skuter listrik atau otopet. Skuter listrik atau otopet listrik tergolong sebagai alat mobilitas personal atau personal mobility device.
”Siap. Keputusan terakhir, tidak bisa. Skuter listrik hanya boleh di kawasan tertentu yang sudah mendapat izin dari pengelolanya, seperti di bandara, pusat perbelanjaan, stadion, dan tempat wisata,” kata Yustri.
Menurut Yusri, pengendara skuter listrik harus berusia minimal 17 tahun. Pada saat mengendarai skuter listrik, pengendara harus menggunakan helm serta alat pelindung kaki dan siku. Pada malam hari, pengendara juga harus menggunakan rompi yang dilengkapi reflektor.
Pengendara skuter listrik harus berusia minimal 17 tahun. Pada saat mengendarai skuter listrik, pengendara harus menggunakan helm serta alat pelindung kaki dan siku. Pada malam hari pengendara juga harus menggunakan rompi yang dilengkapi reflektor.
Yusri mengatakan, skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelola, seperti tempat wisata Ancol, bandara, dan stadion. Pengendara skuter listrik yang berada di luar jalur yang ditetapkan akan mendapatkan teguran, dan mulai Senin (25/11/2019) pelanggar akan ditilang.
Pelanggar dikenai Pasal 282 juncto Ayat 104 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu berbunyi setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenai sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250.000.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat jumpa pers di depan Mal FX Sudirman, Jumat (22/11/2019), mengatakan, skuter listrik yang disewa melalui aplikasi ataupun tanpa aplikasi hanya boleh dioperasikan di kawasan yang diizinkan pengelola, seperti Stadion GBK, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan kampus. Skuter listrik sewa tidak boleh dipakai di jalan raya yang memiliki jalur sepeda ataupun di trotoar. Adapun skuter listrik milik pribadi (bukan sewa) hanya boleh dioperasikan di jalur sepeda.