HA, yang mengaku sebagai ahli pengobatan alternatif di Setu, Bekasi, Jawa Barat, mencabuli pasiennya. Diduga, masih ada korban-korban lain. Polisi mengimbau korban berani melapor agar proses hukum ditegakkan.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi membekuk seorang ahli pengobatan alternatif berinisial HA (39) karena mencabuli seorang pasiennya. Polisi menyelidiki kemungkinan ada korban lain karena HA sudah berpraktik pengobatan alternatif di Setu, Bekasi, Jawa Barat, sejak beberapa tahun lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat (20/12/2019), mengungkapkan, modus tersangka adalah mencabuli korban saat berobat kepada tersangka. Tersangka membuat korban tidak sadar, kemudian mencabuli korban. Korban melapor pada 27 November 2019, kemudian tersangka dibekuk pada 16 Desember 2019.
”Tersangka dapat mengobati segala macam penyakit dengan cara membaca doa-doa, kemudian menepuk bahu korban. Di situ korban tertidur. Saat melakukan pencabulan, korban terbangun dan merasa ada kejanggalan pada anggota tubuhnya. Korban kemudian berteriak dan berlari,” kata Yusri tanpa menyebut inisial ataupun usia korban.
Menurut Yusri, salah satu organ tubuh korban mengalami luka akibat perbuatan tersangka. Pencabulan itu diperkuat dengan hasil visum terhadap korban dari RS Polri Kramatjati. Tersangka tidak sampai melakukan hubungan badan dengan korban karena kasus tersebut merupakan pencabulan.
”Masyarakat diimbau lebih selektif memilih pengobatan alternatif,” ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Dedy Murti mengatakan, ada indikasi tersangka sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban-korban lain. Namun, korban yang melapor ke polisi baru satu orang dan baru pertama kali berobat alternatif kepada tersangka.
”Tersangka dikenai Pasal 290 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara karena korban tidak sadarkan diri. Menurut pengakuan tersangka, dia ada ketertarikan dengan korban yang melapor ini,” kata Dedy.