logo Kompas.id
MetropolitanPelanggar IMB Didenda untuk...
Iklan

Pelanggar IMB Didenda untuk Tekan Sengketa Lahan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyerahkan nama-nama pelanggar izin mendirikan bangunan (IMB) di DKI kepada pengadilan negeri agar didenda. Langkah ini sekaligus menekan potensi sengketa lahan di antara warga.

Oleh
J GALUH BIMANTARA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YPx2S1wYaZ3rOJCfM5sW47-BULA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20190620TOK17_1561017905.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pengerjaan bangunan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Jakarta Utara, Kamis (20/6/2019). Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan di Pulau D. Bangunan itu terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi, serta 311 rumah kantor dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyerahkan nama-nama pelanggar izin mendirikan bangunan atau IMB di DKI kepada pengadilan negeri agar didenda. Selain untuk menimbulkan efek jera, pengenaan sanksi ini juga bertujuan menekan potensi sengketa lahan di antara warga.

Hakim sekaligus humas pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto, menjelaskan, pelanggar IMB biasanya tidak meminta izin ataupun memberi tahu tetangga di sekitarnya saat mengerjakan konstruksi bangunannya. Pelanggaran bisa berupa sama sekali tidak mengantongi izin untuk pembangunan atau sudah mengantongi IMB, tetapi konstruksi bangunan tidak sesuai spesifikasi pada izin.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000