Mobil Vs KA Argo Parahyangan, Tujuh Orang Meninggal
Tujuh orang meninggal dalam tabrakan mobil dan Kereta Api Argo Parahyangan, Sabtu (21/12/2019) malam, di pelintasan sebidang Kampung Utan, Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mobil Daihatsu Sigra B 1778 FZI menabrak KA Argo Parahyangan rute Bandung-Jakarta di pelintasan sebidang Kampung Utan, Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/12/2019) malam. Semua penumpang mobil, yaitu pengemudi dan enam penumpang, meninggal dalam kejadian tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, mobil tersebut dikendarai oleh Bahrudin. Mobil sedang melaju dari arah utara ke selatan. Sesampainya di pelintasan sebidang, awalnya mobil sempat berhenti untuk menunggu kereta melintas. Kemudian, sebelum palang pintu pelintasan terbuka, mobil nekat menerobos.
Mobil kemudian tertabrak KA Argo Parahyangan Bandung-Jakarta yang sedang melintas dan terseret sejauh 30 meter. Kejadian itu mengakibatkan enam penumpang mobil dan pengemudi meninggal dunia.
”Korban kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi,” ujar Yusri.
Selain pengemudi, penumpang mobil yang meninggal akibat kejadian itu adalah Watinah (50), Syarifudin (49), Santi (30), Didit (12), Yanda (32), dan Yanto (55).
Sementara itu, Kepala Humas KAI Daops I Eva Chairunisa mengatakan, kereta Argo Parahyangan 69F tertemper kendaraan minibus pada Sabtu malam. Kereta sempat tertahan selama sekitar 15 menit untuk pengecekan rangkaian pascakecelakaan.
PT KAI Daop I sangat menyayangkan kejadian tersebut dan mengucapkan duka bagi keluarga korban. PT KAI juga berpesan kepada seluruh pengguna kendaraan yang akan melintas di pelintasan sebidang agar mematuhi rambu yang ada.
”Setiap pelintasan sebidang menjadi rawan kecelakaan jika pengguna lalu lintas tidak mematuhi aturan yang ada,” ujar Eva.
Sebagai langkah antisipasi kecelakaan di pelintasan sebidang, PT KAI Daop I Jakarta mendukung proses percepatan yang dilakukan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah agar pelintasan sebidang, terutama yang memiliki lalu lintas padat, dapat segera ditutup dan dibuatkan pelintasan yang tidak sebidang, baik berupa jalan layang, terowongan, maupun jembatan penyeberangan orang.
Sementara itu, untuk area yang masih terdapat pelintasan sebidang, PT KAI Daop I Jakarta berharap proses penertiban berupa sanksi penilangan bagi masyarakat yang melanggar rambu di pelintasan dapat terus dilakukan. Langkah ini diharapkan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, pengendara, dan warga yang melintas.