Berbagai Modus Penyelundupan Narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta
Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta berhasil mencegah masuknya lebih dari 13 kilogram berbagai jenis narkotika ke Indonesia selama November–Desember 2019. Berbagai modus dilakukan untuk menyelundupkan barang haram itu.
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta berhasil mencegah masuknya lebih dari 13 kilogram berbagai jenis narkotika ke Indonesia pada periode November–Desember 2019. Bahan-bahan terlarang itu diselundupkan dengan berbagai modus, dari disamarkan menjadi obat salep hingga dikemas dalam saset minuman.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan, pada Senin (23/12/2019) di Banten, mengatakan, dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian, dalam periode dua minggu antara 21 November dan 8 Desember 2019, pihaknya berhasil mengungkap enam kasus penyelundupan dan menangkap 10 tersangka. Dua upaya penyelundupan dilakukan melalui pengiriman kargo, sedangkan empat sisanya dibawa langsung oleh penumpang.
Finari mengatakan, pihaknya menduga akan ada peningkatan pengiriman narkotika masuk ke Indonesia menjelang akhir tahun seiring adanya pesta tahun baru. Untuk itu, KPU Bea Cukai mengerahkan semua personel hingga akhir tahun sebagai bentuk antisipasi.
”Kalau biasanya akhir tahun ada petugas yang cuti, sekarang semua personel bertugas. Itu bentuk antisipasi kami. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat,” kata Finari di kompleks Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Finari mengatakan, para pelaku penyelundupan diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
Obat salep dan serbuk minuman
Salah satu kasus penyelundupan via pengiriman kargo adalah dengan menyamarkan sekitar 2,5 kilogram padatan kristal ekstasi/MDMA ke dalam 12 tabung kemasan obat salep.
Kasus ini bermula pada Jumat, 29 November lalu, ketika petugas bea cukai mencurigai sebuah paket yang berasal dari Perancis dan ditujukan kepada seseorang bernama Chang Siao Qiang yang beralamat di Jakarta Utara. Setelah uji laboratorium, paket tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka berkewarganegaraan China, WH (21) dan LZ (26).
Ada peningkatan pengiriman narkotika masuk ke dalam Indonesia menjelang akhir tahun seiring adanya pesta tahun baru.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana Marpaung mengatakan, saat penggerebekan dua tersangka itu pun pihak kepolisian juga menemukan 18 tersangka yang diduga terlibat praktik penipuan dalam jaringan (daring).
”Jadi kasus 18 tersangka penipuan daring itu kami serahkan ke Subdirektorat Siber,” kata Sapta.
Upaya penyamaran narkotika menjadi bahan lain juga terjadi keesokan harinya, Sabtu 30 November. Melalui pemeriksaan sinar-X dan inspeksi langsung terhadap bagasi seorang penumpang penerbangan Siem Reap–Bangkok–Jakarta, petugas menemukan 44 saset minuman kemasan yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening dengan total berat 2,598 kilogram.
Uji laboratorium menunjukkan bahwa serbuk tersebut adalah ketamine. Pihak otoritas kemudian menangkap penumpang tersebut, TL, yang merupakan warga negara China.
Upaya penyelundupan secara langsung oleh penumpang juga terjadi pada Selasa, 3 Desember. Melalui pemeriksaan dengan rontgen, petugas mendapati seorang warga negara Nigeria berinisial CMI berusaha menyelundupkan 0,751 kilogram sabu melalui 43 butir kapsul yang telah ditelan.
”Saat ini kami dari Polres Bandara Soekarno-Hatta masih melakukan pengembangan,” kata Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian Saputra.
Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai dan Polri. ”Tanpa sinergi yang baik mungkin tidak akan mencapai hasil pengungkapan seperti ini,”