logo Kompas.id
MetropolitanPolisi Ungkap Sindikat Tekfin ...
Iklan

Polisi Ungkap Sindikat Tekfin Ilegal di Ruko Pluit Village

Polisi mengungkap sindikat usaha pinjaman daring ilegal di sebuah ruko kawasan Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, yang kerap memasang bunga tinggi dan menagih uang secara paksa kepada nasabah.

Oleh
Aditya Diveranta
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P9FmnjflzFtnQ2WAOb2L8-yc0BM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FE4FE5CC1-F30A-4B01-8ED0-46DDC4603691_1577110356.jpeg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu sim ponsel dan kartu identitas karyawan dari perusahaan tekfin ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Polisi mengungkap sindikat usaha pinjaman daring ilegal di sebuah ruko kawasan Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, yang kerap memasang bunga tinggi dan menagih uang secara paksa kepada nasabah. Sindikat yang bergerak di bidang teknologi finansial atau tekfin itu selama ini bersembunyi dan kerap berganti nama untuk mengelabui pihak berwajib.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin (23/12/2019), polisi menetapkan tiga tersangka, yakni seorang warga negara China bernama Li serta dua warga Indonesia berinisial DS dan AR. Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, ketiga tersangka dianggap sebagai pihak yang beraksi berkaitan dengan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000