Kasus seleksi petugas PPSU di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, yang dinilai tidak berperikemanusiaan berbuntut dengan dicopotnya Lurah Jelambar. Lurah dinilai lalai dan melanggar aturan yang berlaku.
Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lurah Jelambar, Jakarta Barat, secara resmi dicopot dari jabatannya karena kasus perekrutan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum, beberapa waktu lalu. Lurah Jelambar dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena tak mengetahui aktivitas yang dilakukan anak buahnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, saat ini jabatan Lurah Jelambar dipegang oleh Pelaksana Harian (Plh). ”Plh kemungkinan camat atau sekretaris kecamatan,” katanya, Kamis (26/12/2019), di Jakarta.
Chaidir mengatakan, sejauh ini sanksi baru diberikan kepada lurah saja demi untuk menjaga fungsi kelurahan tetap berjalan seperti biasa.
Pemeriksaan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan adanya indikasi pelanggaran kewenangan dalam peristiwa perpanjangan kontrak petugas PPSU dengan diplonco direndam di saluran air di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat.
Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, lurah setempat dinilai lalai karena tak mengikuti instruksi dalam surat edaran Wali Kota Jakarta Barat yang sudah terbit sebelumnya serta surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang terbit 26 November 2019. Dalam surat edaran itu tertuang aturan baru bahwa pegawai tidak tetap yang diperpanjang kontrak kerjanya tidak lagi diberi tes tertulis dan fisik.
Sementara itu, panitia seleksi yang berjumlah tujuh orang juga turut diperiksa, tetapi tidak diberhentikan dari jabatannya. Mereka di antaranya Sekretaris Kelurahan Jelambar dan Kepala Seksi Pengadaan Kelurahan Jelambar.