Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pemain judi daring Domino QQ di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penyelidikan berlanjut untuk mendapatkan penyedia judi ini.
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pemain judi daring Domino QQ di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penyelidikan berlanjut untuk mendapatkan aktor-aktor yang menyediakan fasilitas perjudian tersebut.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Reynold EP Hutagalung mengatakan, kedua pelaku perjudian itu berinisial DA dan AAMS bin S.
”Ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di warnet (warung internet) di wilayah Kelurahan Papanggo terdapat orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian Domino QQ,” ucap Reynold dalam keterangan pada Selasa (14/1/2020).
Personel operasional satreskrim polres pun menindaklanjuti dengan mendatangi warnet tersebut pada Selasa, 7 Januari, hingga mendapati bahwa DA dan AAMS sedang memainkan Domino QQ di komputer yang berbeda. Karena itu, tim menangkap keduanya, kemudian menggeledah warnet.
Reynold menuturkan, sebagai barang bukti, polisi mengambil satu lembar bukti transfer Rp 50.000 tanggal 7 Januari ke rekening inisial A dan transfer senilai Rp 1 juta ke rekening T. Polisi juga menyita, antara lain, 2 unit pemroses sentral (CPU), 2 monitor, dan 2 papan ketik.
Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris David Kanitero menambahkan, DA dan AAMS merupakan dua konsumen warnet yang tidak saling kenal, tetapi mengakses laman judi Domino QQ yang sama.
”Keterangan mereka, mereka baru sekali itu, baru coba-coba. Namun, informasi beberapa orang menyebutkan, memang di tempat itu sering digunakan untuk judi online dan bisa mengakses web-nya,” ujarnya.
Semestinya, pengelola warnet memblokir seluruh laman yang terbukti bisa menjadi fasilitas untuk melakukan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun tindak pidana. Kecurigaan bahwa warnet ini menyediakan sarana berjudi daring pun menguat.
Meski demikian, David mengatakan, pemilik warnet sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. ”Namun, jika memang menjurus ke arah sana, dia sebagai penyedia, pasti kami tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Keterangan mereka, mereka baru sekali itu, baru coba-coba. Namun, informasi beberapa orang menyebutkan, memang di tempat itu sering digunakan untuk judi online dan bisa mengakses web-nya.
Polisi juga masih mendalami penerima uang judi serta pengelola situs judi tersebut. Untuk menemukan pengelola uang judi, polisi bersurat ke bank terkait agar bisa mengakses informasi yang dibutuhkan berbekal bukti transfer yang disita. Hal ini mengingat informasi tentang nasabah merupakan informasi rahasia.
Tersangka DA dan AAMS dikenai Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau 303 bis KUHP, serta untuk perjudian daring berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam dihukum penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.