Enam Orang Tertipu Situs Perusahaan Sekuritas Palsu, Puluhan Juta Rupiah Melayang
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap komplotan pelaku pemalsu situs perusahaan sekuritas. Berbekal situs palsu itu, mereka menipu dengan menawarkan produk investasi valuta asing yang mampu memberikan keuntungan besar.
Oleh
Stefanus Ato
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap komplotan pelaku pemalsu situs perusahaan sekuritas. Berbekal situs palsu itu, mereka menipu dengan menawarkan produk investasi valuta asing yang mampu menghasilkan keuntungan hingga 20 persen hanya dalam tujuh hari. Setidaknya ada enam orang yang tertipu dengan total kerugian mencapai Rp 80 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, komplotan pelaku dengan inisial AW (24), ND (29), SB (32), dan MA (31) yang bertempat tinggal di Sumatera Selatan itu ditangkap pada 5 Januari 2020. Mereka mengaku sudah menjalankan kegiatan pemalsuan dan penipuan tersebut selama tiga bulan.
”Mereka memancing para korban dengan menjual investasi broker melalui situs web yang dipalsukan. Rata-rata dana yang dimasukkan para korban mulai dari Rp 6 juta sampai 20 juta. Dari dana itu, para korban dijanjikan keuntungan 20 persen hanya dalam waktu 7 hari,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020).
Situs yang dipalsukan merupakan situs milik perusahaan PT Trimegah Sekuritas Tbk. Beberapa situs palsu hasil buatan para pelaku adalah www.trimegahforex.co.id, www.trimegahforex.net, dan www.ptttrimegahforex.blogspot.com. Adapun situs resmi PT Trimegah Sekuritas Tbk adalah trimegah.com.
Untuk menggaet korbannya, para pelaku mengirimkan pesan singkat dan pesan
Whatsapp secara acak. Korban yang terpikat dengan investasi itu kemudian mengirimkan uang ke nomor rekening yang sudah disiapkan para pelaku.
Tak berhubungan
Yusri menambahkan, sebelum para pelaku mencatut nama Trimegah Sekuritas, mereka menganalisis terlebih dulu perusahaan-perusahaan sekuritas yang ada. Dari hasil analisis mereka, Trimegah Sekuritas termasuk perusahaan sekuritas yang dikenal masyarakat. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk membuat situs palsu dengan mencatut nama perusahaan itu.
Para pelaku, dia melanjutkan, sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Trimegah, misalnya pernah menjadi karyawan perusahaan itu. ”Mereka tidak ada hubungan apa pun dengan perusahaan itu,” kata Yusri.
Akibat dari perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Para pelaku disangka melanggar Pasal 35 Ayat 1 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah para pelaku ditangkap, Polda Metro Jaya kini mendalami kemungkinan kejahatan lain yang dilakukan pelaku. Polisi pun mengimbau masyarakat atau perusahaan yang menjadi korban kejahatan dengan modus serupa untuk segera melapor ke polisi.
”Komplotan ini berdasarkan pengakuan, baru beroperasi selama tiga bulan. Silakan melapor jika ada yang merasa jadi korban,” ujarnya.
Kejahatan siber masih menjadi persoalan di Indonesia. Dari laporan Symantec Internet Security Threat Report Volume 24, yang terbit pada 24 Februari 2019, Indonesia masuk peringkat 9 dari 157 negara yang terdeteksi mendapat ancaman kejahatan siber terbanyak pada 2018.
Laporan itu didasarkan pada hasil riset Symantec di 123 juta kasus serangan dan 142 juta ancaman kejahatan siber setiap hari di 157 negara.
Ancaman kejahatan yang diteliti Symantec hanya fokus pada perangkat lunak perusak (malware), spam, phising, hosts, bots, serangan jaringan, serangan laman, aplikasi penyandera data, dan cryptominers.
Director of System Engineering Symantec ASEAN Halim Santoso mengatakan, peringkat Indonesia naik dibandingkan tahun sebelumnya lantaran semakin banyaknya jumlah pengguna internet aktif. Mereka yang aktif juga terbiasa bertransaksi apapun melalui platform daring. Di Indonesia, ancaman kejahatan siber berupa malware paling banyak menyasar sektor industri keuangan, asuransi, properti, manufaktur, konstruksi, dan jasa (Kompas, 8/3/2019).