Lagi dan lagi, tawuran lagi. Kali ini remaja usia 15 tahun terluka dalam tawuran yang terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Seorang pelajar berusia 15 tahun menjadi korban pengeroyokan ketika terlibat tawuran di Jalan Pekayon, Ragunan, Pasar Minggu, Jumat (17/1/2020) malam. Hingga, Sabtu (18/1/2020) malam, korban masih dirawat di rumah sakit Pasar Minggu.
Kepala Polsek Pasar Minggu Komisaris Prayitno membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, tawuran yang terjadi pada Jumat malam dilakukan oleh pelajar SMP. Belum jelas apakah motif tawuran tersebut sehingga menyebabkan korban ditemukan dengan luka parah di tubuh bagian belakang. Luka diduga berasal dari bacokan senjata tajam. Tiga orang saksi mata yang melihat kejadian di tempat kejadian perkara sudah dimintai keterangan.
“Kami masih mengejar pelaku para pelajar ini. Korban yang terluka saat ini masih dirawat di rumah sakit sehingga belum bisa dimintai keterangan,” kata Kompol Prayitno saat dikonfirmasi malam ini.
Di lokasi lain yaitu Jalan Masjid Darussalam, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, juga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban Handi Rosanda (35) terluka berat. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Andi Sinjaya kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh salah paham.
Tersangka dalam kasus ini yaitu KD (34), US (21), dan DH (45), kata Andi Sinjaya, salah paham terhadap korban yang berniat meminta air mineral ke distributor dengan membawa proposal, Kamis (16/1/2020). Saat itu, KD yang bertugas sebagai sekuriti di distributor curiga dengan gerak-gerik korban. Korban kemudian diserang oleh tiga orang tersangka yaitu KD, US, dan DH. Korban diseret di jalan sejauh 500 meter sehingga terluka di bagian tangan, kepala, dan leher.
“KD yang bertugas sebagai sekuriti bersikap over reaksi saat melihat korban membawa proposal. Padahal, korban hendak meminta sumbangan dengan mengajukan proposal,” kata Andi Sinjaya.
Setelah laporan masuk ke Polsek Kebayoran Lama, polisi kemudian memeriksa korban, meminta hasil visum, dan menginterogasi ketiga tersangka. Para tersangka terancam dijerat pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5,5 tahun.