Lagi, Polisi Ungkap Klinik Ilegal Terapi Sel Punca
Polisi menggerebek sebuah klinik khusus kecantikan di kawasan rumah kantor (rukan) Permata Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). Klinik ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menggerebek sebuah klinik khusus kecantikan di kawasan rumah kantor Permata Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). Klinik ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin.
Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani mengatakan, klinik ini memakai terapi sel punca (stem cell) saat beroperasi.
”Klinik ini beroperasi tanpa izin dan ilegal. Ada 10 orang yang kami amankan dari klinik,” kata Fanani.
Fanani belum banyak memberikan informasi karena polisi masih mengembangkan penyelidikan atas kasus ini.
Sebelumnya, kasus klinik ilegal dengan praktik terapi sel punca juga mengemuka di Jakarta setelah polisi menemukan praktik ilegal di sebuah klinik di Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan, 11 Januari 2020.
Di klinik itu, sel punca diimpor secara ilegal dari Jepang. Omzet klinik ini mencapai miliaran rupiah, tergantung pada jenis terapi dan banyaknya sel punca yang digunakan.