MRT Klaim Ganti 92 Pohon dengan 920 Pohon di Monas
Untuk mengganti pohon yang terdampak pembangunan D-Wall, PT MRT Jakarta bersama kontraktor telah menanam 920 pohon di kawasan Monas sebagai gantinya.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT MRT Jakarta memastikan perusahaan sudah menanam kembali pohon-pohon yang ditebang untuk proyek MRT Jakarta fase 2. Sebanyak 92 batang pohon yang ditebang sudah diganti dengan 920 batang pohon yang ditanam di sekitar kawasan Monumen Nasional.
Muhammad Kamaluddin, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta, Senin (20/01/2020), dalam keterangan tertulis menjelaskan ke-920 batang pohon itu terdiri atas 800 pohon jenis tabebuya dan 120 pohon jenis cemara norfolk. Semua pohon ditanam dengan peta penanaman yang sudah disiapkan PT MRT Jakarta dan kontraktor, yaitu di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas).
Lokasi penanaman kembali pun ditentukan UPK Monas, yaitu di sisi utara Kawasan Monas sebanyak 232 pohon, sisi timur 147 pohon, sisi selatan 190 pohon, dan sisi barat sebanyak 351 pohon.
”Pemotongan dan penanaman kembali area pepohonan di lokasi pembangunan telah mengikuti prosedur dari dinas terkait, termasuk UPK Monas. Pohon-pohon pengganti juga memiliki spesifikasi tertentu, seperti diameter 10-15 sentimeter, diberi penyangga agar kuat, serta dipelihara (pemupukan dan penyiraman) selama tiga bulan sejak penanaman,” katanya.
Seperti diketahui, untuk pembangunan fase 2 MRT Jakarta dari Bundaran Hotel Indonesia ke Kota, pekerjaan diawali dengan pembangunan Diaphragm Wall (D-Wall) sebagai bagian dari pembangunan gardu listrik bawah tanah di kawasan Monas. Pembangunan itu telah selesai dilakukan pada September 2019.
Untuk dapat membangun D-Wall di kawasan Monas tersebut, lanjut Kamaluddin, diperlukan pemotongan 92 batang pohon. Untuk mengganti pohon yang terdampak atas pekerjaan tersebut, PT MRT Jakarta bersama dengan kontraktor telah melakukan penanaman 920 pohon di area kawasan Monas pada 11 September 2019.
Penanaman itu menjadi tanggung jawab lingkungan atas pembangunan gardu listrik bawah tanah fase 2 MRT Jakarta di kawasan Monas serta memenuhi aturan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan Nomor 9 Tahun 2002.